EDUKADI NEWS – Majalengka – Dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan keuangan negara, Media Edukadi News telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Bonang, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, terkait realisasi Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2025.
Permintaan konfirmasi yang dikirimkan secara sopan dan resmi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa (Kuwu) Bonang, berisi sepuluh poin pertanyaan mendasar seputar pelaksanaan kegiatan dan transparansi anggaran Dana Desa Tahap I, sebagai berikut:
- Berapa total Dana Desa Tahap 1 tahun 2025 yang telah diterima desa ini?
- Kapan Dana Desa Tahap 1 mulai dicairkan ke rekening desa?
- Program atau kegiatan apa saja yang dibiayai dari Dana Desa Tahap 1 tahun 2025?
- Berapa persen realisasi fisik dan keuangan dari Dana Desa Tahap 1 sampai saat ini?
- Apakah ada kendala dalam penyerapan Dana Desa Tahap 1? Jika ada, apa saja?
- Bagaimana mekanisme pelaporan penggunaan Dana Desa Tahap 1 di desa ini?
- Apakah penggunaan Dana Desa Tahap 1 sesuai dengan RKPDes?
- Berapa jumlah warga yang terlibat dalam program Padat Karya dari Dana Desa Tahap 1?
- Bagaimana upaya pemerintah desa memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa Tahap 1?
- Apakah masyarakat dilibatkan dalam musyawarah perencanaan kegiatan Dana Desa Tahap 1 tahun 2025?
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, konfirmasi tersebut hanya dibaca oleh Kepala Desa Bonang tanpa ada tanggapan, bahkan setelah beberapa kali diingatkan.
Media Edukadi News juga menyampaikan dokumen LHKPN sebagai bagian dari upaya mengawasi integritas penyelenggara pemerintahan desa. Dalam dokumen anggaran yang beredar, diketahui terdapat alokasi anggaran mendesak dan penanggulangan bencana yang tergolong cukup besar, namun tidak diikuti dengan penjelasan maupun keterbukaan kepada publik.
Tindakan kepala desa yang enggan memberikan klarifikasi atas penggunaan dana publik, patut diduga sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, serta dapat memicu pertanyaan lebih serius mengenai akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Atas dasar tersebut, Media Edukadi News akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Negeri setempat, agar dilakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap realisasi Dana Desa Tahap 1 di Desa Bonang.
Kami menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya mendukung tata kelola desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Redaksi Media Edukadi News
“Mengawal Anggaran, Menegakkan Kebenaran, Demi Desa yang Lebih Baik.” (Tim red)