EDUKADI NEWS – Sebagai bentuk kontrol sosial atas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa, Media Edukadi News mengajukan permohonan konfirmasi kepada Kepala Desa Tegal Sari, Kabupaten Majalengka, terkait realisasi Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025.
Dari hasil konfirmasi yang dilakukan pada 11 Juni 2025, berikut poin-poin penting yang berhasil dihimpun tim investigasi kami:
- Besaran Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025
Pemerintah Desa Tegal Sari belum memberikan angka pasti terkait total Dana Desa Tahap 1 yang diterima pada tahun 2025. - Tanggal Pencairan
Belum dijelaskan secara rinci kapan Dana Desa mulai dicairkan ke rekening desa. Namun menurut penuturan Kepala Desa, kegiatan telah dimulai sejak beberapa bulan terakhir. - Program yang Dibiayai
Kepala Desa menyebut beberapa program, di antaranya kegiatan padat karya, serta pengadaan alat-alat penanggulangan darurat seperti gas oksigen, tisu, dan alat kebutuhan penanganan COVID-19 yang disebut sebagai “alat-alat kopid”. - Realisasi Fisik dan Keuangan
Tidak dijelaskan angka pasti persentase realisasi fisik dan keuangan hingga saat ini. - Kendala Penyerapan
Kepala Desa menyebut pada anggaran tahun-tahun sebelumnya, yakni 2020–2021, dirinya tidak menjabat. Ia mulai menjabat sejak 2022. Namun, ia mengakui bahwa banyak anggaran tahun 2022–2023 digunakan untuk “keadaan mendesak dan penanggulangan bencana”. - Mekanisme Pelaporan
Tidak dijelaskan secara detail bagaimana pelaporan dilakukan. Namun pihak desa mengklaim selalu berupaya transparan. - Kesesuaian dengan RKPDes
Saat ditanya, Kepala Desa tidak menjawab secara tegas apakah kegiatan telah sesuai dengan RKPDes yang disusun. - Padat Karya dan Keterlibatan Warga
Tidak disebutkan secara eksplisit jumlah warga yang dilibatkan dalam program padat karya Dana Desa Tahap 1 tahun 2025. - Transparansi dan Akuntabilitas
Tidak ada papan informasi proyek atau rincian anggaran yang dapat kami akses di lokasi saat investigasi. - Musyawarah Desa
Belum dapat dipastikan apakah musyawarah desa benar-benar dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam perencanaan.
Dalam konfirmasi tersebut, Kepala Desa mengakui bahwa pelaksanaan kegiatan infrastruktur dikerjakan menggunakan CV pinjaman. Hal ini menyalahi aturan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020, yang mewajibkan pekerjaan infrastruktur Dana Desa dilakukan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dari unsur masyarakat desa, bukan melalui pihak ketiga atau CV pinjaman.(11/06/2025)
Aturan Swakelola:
Permendes PDTT No. 13 Tahun 2020 Pasal 12 ayat (1):
Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat desa melalui TPK yang ditetapkan Kepala Desa.
Selain itu, dugaan lain yang mencuat adalah laporan kekayaan (LHKPN) fiktif, serta ketidaksesuaian penggunaan anggaran untuk pengadaan alat COVID-19 yang tidak dapat diverifikasi dokumennya.
Langkah Selanjutnya
Media Edukadi News akan segera melaporkan hasil temuan ini ke pihak Kejaksaan Negeri Majalengka agar dapat dilakukan pemeriksaan mendalam. Dugaan pelanggaran mulai dari penyalahgunaan swakelola, potensi markup anggaran, hingga penggunaan CV pinjaman perlu ditindaklanjuti secara hukum agar dana negara benar-benar bermanfaat untuk masyarakat desa.(Tim red)