EDUKADI NEWS – Kuningan
Kasus penganiayaan yang menimpa Saenah 45 tahun warga dusun pahing desa Lengkong kecamatan Garawangi yang patut diduga dilakukan oleh seorang oknum kolektor koperasi mendapat sorotan tajam dari seorang praktisi hukum / pengacara Gortap Mangapul Manalu, S.H., M.H, Praktisi Hukum / Pengacara juga sebagai wakil ketua DPC PERADI Soho Kabupaten Indramayu, yang berkantor di jalan Perjuangan Ancaran Kuningan kabupaten Kuningan Jawabarat.
Senin 9 Juni 2025.Dalam tanggapannya Gortap Mangapul Manalu,S.H., M.H. Berdasarkan berita yang ia baca dibeberapa media bahwa kasus ini sudah dilaporkan di pihak kepolisan yaitu di Polsek garawangi pada tanggal 31 Mei 2025. Bahwa didalam hutang piutang memang nasabah harus membayar hutang. akan tetapi jika dalam penagihan hutang tersebut dilakukan dengan cara kekerasan, maka akan menimbulkan persoalan hukum baru, yaitu, menjadi tindak pidana penganiayaan sabagaimana diatur dalam pasal 351 KUHPidana ayat 1 dan 2 sebagai berikut : Pasal 351 KUHP:
(1): Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda Rp 4.500.
(2): Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. menurut Gortap
Lanjut tanggapan Gortap ” Saya berharap agar kasus penganiayaan ini kita kawal dan aparat penegak hukum segera menangkap pelaku, dan memproses hukum terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh oknum koperasi tersebut. Jangan sampai nanti ada oknum dalam perkara ini, yaitu pelapor dan terlapor di mediasi untuk berdamai,” ujarnya
Gortap menegaskan “didalam hukum pidana tidak mengenal istilah perdamaian. Perdamaian adalah alasan yang meringankan. Mari kita kawal kasus ini, biar tidak ada lagi kesewenang- wenangan oknum dalam menagih hutang kepada nasabahnya.” tandasnya
Penanganan terkait kasus ini secara hukum telah menjadi harapan banyak pihak di kabupaten Kuningan. Tentunya harapan yang di maksud adalah bentuk dukungan pada pihak Aparat Penegak Hukum ( APH) dalam penanganan kasusnya.
(RD)