EDUKADI NEWS – Kuningan
Saenah korban perbuatan pemukulan oknum kolektor koperasi telah laporkan kasusnya di Polsek Garawangi pada 31 mei 2025 dengan di dampingi keluarga juga salah satu perangkat desa Lengkong kecamatan Garawangi kabupaten Kuningan Jawabarat.
Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk pemanggilan dan penangkapan harus melewati gelar perkara, juga naik ketahap penyidikan. menurut keterangan kanit satreskrim polsek Garawangi.saat di konfirmasi tim awak media melalui pesan WhatsApp Minggu 9 Juni 2025.
Masyarakat berharap kepada pihak aparat penegak hukum di kabupaten Kuningan agar dapat menangani kasus ini sampai tuntas di persidangan pengadilan, guna memberikan efek jera bagi pelaku. Kekerasan tidak di benarkan di negara ini.
Terpasangnya spanduk larangan masuk bagi bank keliling dan rentenir di sejumlah titik wilayah strategis di desa Lengkong sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Kejadian yang dialami Saenah telah membuat masyarakat merasa prihatin dan berharap masalahnya di proses sesuai hukum agar dapat menciptakan jera bagi pelaku, dan diharapkan tidak terulang kembali kejadian serupa kepada pihak masyarakat khususnya di desa Lengkong dan kabupaten Kuningan.
Menurut keterangan dan informasi yang diakses melalui gogle tentang rangkaian undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang kekerasan terhadap perempuan di Indonesia mencakup Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan peraturan turunan seperti Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Undang-Undang Utama:
UU PKDRT (Nomor 23 Tahun 2004):
Undang-undang ini mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.
UU TPKS (Nomor 12 Tahun 2022):
UU ini mengatur tindak pidana kekerasan seksual, yang mencakup kekerasan seksual berbasis elektronik dan kekerasan seksual lainnya.
Peraturan Turunan:
Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA: Peraturan ini menegaskan kedudukan dan tugas UPTD PPA dalam menyelenggarakan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan.
Peraturan Lainnya:
UU Nomor 7 Tahun 1984: Undang-undang ini mengesahkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. UU Nomor 39 Tahun 1999: Undang-undang ini mengatur tentang Hak Asasi Manusia.
Tujuan Rangkaian Peraturan Ini:
Mencegah dan menghapus semua bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual. Melindungi korban kekerasan dan memastikan mereka mendapatkan pelayanan dan pemulihan yang tepat. Menjamin hak-hak perempuan dan anak dalam mendapatkan perlindungan dan keadilan.
(RD)