https://picasion.com/
NEWS  

Kontrol Sosial: Konfirmasi Realisasi Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025 di Desa Palasah Kabupaten Majalengka

EDUKADI NEWS – Majalengka – Dalam upaya menjalankan fungsi kontrol sosial, Media Edukadi News melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Palasah Kabupaten Majaleungka terkait realisasi Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025. Tujuan konfirmasi ini adalah untuk memastikan keterbukaan informasi publik, serta transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa sesuai amanat undang-undang.

Berikut sejumlah pertanyaan yang kami ajukan kepada Kepala Desa Palasah:

  1. Berapa total Dana Desa Tahap 1 tahun 2025 yang telah diterima desa ini?
  2. Kapan Dana Desa Tahap 1 tahun 2025 mulai dicairkan ke rekening desa?
  3. Program atau kegiatan apa saja yang dibiayai dari Dana Desa Tahap 1 tahun 2025?
  4. Berapa persen realisasi fisik dan keuangan dari Dana Desa Tahap 1 sampai saat ini?
  5. Apakah ada kendala dalam penyerapan Dana Desa Tahap 1 tahun 2025? Jika ada, apa saja?
  6. Bagaimana mekanisme pelaporan penggunaan Dana Desa Tahap 1 tahun 2025 di desa ini?
  7. Apakah penggunaan Dana Desa Tahap 1 sudah sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)?
  8. Berapa jumlah warga yang terlibat dalam program Padat Karya dari Dana Desa Tahap 1?
  9. Bagaimana upaya pemerintah desa memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa Tahap 1?
  10. Apakah masyarakat dilibatkan dalam musyawarah perencanaan kegiatan Dana Desa Tahap 1 tahun 2025?

Namun, ketika ditanyakan mengenai anggaran mendesak dan penanganan bencana alam dari tahun 2021 hingga 2024, Kepala Desa tidak mampu memberikan keterangan yang jelas dan hanya menjawab dengan singkat: “Keder”. Sikap ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengelolaan anggaran dalam beberapa tahun terakhir. (7/6/2025)

Lebih lanjut, ketika awak media menyinggung soal pekerjaan infrastruktur yang telah dilakukan di desa, Kepala Desa menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut tidak dilakukan melalui perusahaan (CV), melainkan langsung dikerjakan oleh warga desa, sementara pemerintah desa hanya berperan sebagai pendamping.

Hal ini menimbulkan pertanyaan penting: Apakah model pelaksanaan seperti ini sesuai dengan mekanisme swakelola yang diatur dalam Permendes PDTT maupun Peraturan LKPP? Karena jika pekerjaan dilakukan tanpa proses yang sah dan mekanisme pengadaan yang benar, maka ada potensi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran negara.

Tidak sepenuhnya benar jika dikatakan bahwa dalam swakelola pekerjaan infrastruktur desa, warga yang mengerjakan dan pemerintah desa hanya sebagai pendamping. Justru, pemerintah desa adalah penanggung jawab utama, dan pelaksanaan swakelola harus mengikuti aturan teknis yang ditetapkan, bukan asal dikerjakan oleh warga tanpa mekanisme yang sah.

⚖️ DASAR HUKUM DAN ATURAN SWAKELOLA PEKERJAAN INFRASTRUKTUR DESA:

Swakelola dalam konteks pekerjaan desa diatur oleh berbagai regulasi, di antaranya:

  1. Peraturan Menteri Desa PDTT No. 7 Tahun 2021

Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (prinsip ini berlaku lintas tahun):

Pasal 11 ayat (1): Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola.

Pasal 11 ayat (2): Swakelola dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang ditetapkan oleh kepala desa.

Pasal 11 ayat (3): Swakelola mengutamakan tenaga kerja dari warga desa setempat.

  1. Permendagri No. 20 Tahun 2018

Tentang Pengelolaan Keuangan Desa:

Pasal 42 ayat (2): Kegiatan pembangunan dilakukan dengan cara swakelola atau penyedia jasa sesuai ketentuan.

Pasal 43: Tim Pengelola Kegiatan (TPK) ditetapkan dengan SK Kepala Desa, dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan.

  1. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021

Tentang Pedoman Swakelola:

Swakelola didefinisikan sebagai kegiatan pengadaan barang/jasa yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh instansi pemerintah (dalam hal ini pemerintah desa).

Swakelola tidak berarti tanpa aturan atau asal menyerahkan ke warga, tetap ada tahapan: perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan.

🛑 PENYIMPANGAN DAN SANKSI HUKUM

Jika pelaksanaan swakelola:

Tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB),

Tidak dilakukan oleh TPK resmi,

Tidak ada dokumen pertanggungjawaban (SPJ, daftar hadir tenaga kerja, laporan pelaksanaan),

Atau dilakukan tanpa mekanisme musyawarah dan pengawasan,

Maka dapat dianggap sebagai bentuk penyimpangan anggaran.

Potensi sanksi hukum:

  1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun dan/atau denda.

  1. Permendagri No. 20 Tahun 2018:

Kepala desa yang tidak melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan dapat diberhentikan sementara atau tetap, bahkan diproses secara hukum.

  1. Rekomendasi Inspektorat dan Kejaksaan:

Penyimpangan pelaksanaan swakelola dapat berujung pada temuan BPK, pemeriksaan Inspektorat, dan pemanggilan oleh Kejaksaan.

Swakelola boleh melibatkan warga desa, tapi tetap harus dikelola secara resmi oleh pemerintah desa, dengan TPK sebagai pelaksana teknis, dan semua pekerjaan harus terdokumentasi. Desa bukan hanya pendamping, melainkan penanggung jawab penuh secara hukum dan administrasi.

Jika kepala desa mengatakan bahwa warga yang mengerjakan dan desa hanya mendampingi, itu adalah bentuk pengalihan tanggung jawab dan bisa menjadi celah pelanggaran hukum jika tidak disertai dokumen dan mekanisme yang sah.

Atas dasar indikasi tidak transparannya informasi anggaran dan mekanisme pekerjaan infrastruktur, serta kegagalan memberikan penjelasan soal penggunaan dana dalam kondisi darurat dan bencana, Media Edukadi News akan menyurati Kejaksaan Negeri Majalengka untuk meminta audit dan pemeriksaan atas pengelolaan Dana Desa di Desa Palasah.

Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik adalah kunci utama dalam membangun pemerintahan desa yang bersih. Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi bersama-sama agar dana yang bersumber dari pajak rakyat benar-benar digunakan untuk kesejahteraan warga desa.(Timred)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/