https://picasion.com/
NEWS  

Diduga Jual Obat Keras Secara Ilegal, Toko di Babakan Ciparay Dijaga Preman dan Ramai Pembeli di Bawah Umur

EDUKADI NEWS + Bandung – Dugaan praktik penjualan obat-obatan keras golongan G secara ilegal terjadi di sebuah toko di Jalan Caringin No.10, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Toko tersebut diketahui beroperasi diam-diam melalui pintu samping, meski bagian depan tampak tutup. Ironisnya, aktivitas penjualan itu dijaga ketat oleh sejumlah pria diduga preman, baik di dalam maupun luar gerbang toko.kamis,22 mei 2025

Obat-obatan keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), dan Eximer diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter. Aktivitas ini bahkan diduga melibatkan anak-anak dan remaja yang dengan mudah membeli obat-obatan tersebut. Salah satu tokoh masyarakat Babakan Ciparay yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya.kamis,22 mei 2025

“Toko itu jual Tramadol dan obat keras lainnya. Memang tutup bagian dkamis,22 mei 2025epannya, tapi di pintu samping masih beroperasi bebas. Warga takut menegur karena banyak preman yang berjaga,” ujarnya.kamis,22 mei 2025

Ia juga mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum yang terkesan tutup mata terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Penjualan obat keras itu jelas meresahkan warga, tapi kenapa dibiarkan? Saya mohon kepada pihak Polsek Babakan Ciparay dan Polrestabes Bandung untuk segera bertindak. Kasihan anak-anak kami, generasi muda bisa rusak masa depannya,” tambahnya.kamis,22 mei 2025

Menindaklanjuti laporan warga, tim media mencoba melakukan penelusuran ke lokasi. Setibanya di tempat, benar saja, meskipun toko utama tertutup, pintu samping justru tampak ramai oleh orang-orang yang keluar masuk untuk melakukan transaksi.

Tim media juga melakukan pembelian dua butir Tramadol untuk membuktikan kebenaran informasi, dan ternyata obat tersebut dapat dibeli dengan mudah tanpa diminta resep dokter. Ketika ditanya mengapa penjualan dilakukan di pintu samping, salah satu penjaga toko menjawab:

“Karena sempat ada berita di media sosial dan laporan ke aparat hukum (APH) setempat,” ujarnya.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan besar: jika telah dilaporkan ke APH dan diberitakan di media sosial, mengapa penjualan tetap berjalan seperti biasa? Apa yang sebenarnya terjadi dengan penegakan hukum di wilayah ini?

Sebagai informasi, penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan di Indonesia.

Warga berharap pihak kepolisian dan instansi terkait segera turun tangan dan mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal yang dapat merusak generasi muda tersebut.

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/