Edukadi.com – Kabupaten Bekasi 21/05/2025 | Pencapaian luar biasa diraih para atlet disabilitas NPCI Kabupaten Bekasi di ajang Peparnas XVII 2024 di Solo. Mereka sukses membawa pulang 59 medali—terdiri dari 18 emas, 20 perak, dan 21 perunggu—dan menjadi kebanggaan daerah.
Namun, di balik prestasi tersebut, muncul pertanyaan besar: Mengapa sejumlah atlet justru mengeluhkan tidak mendapatkan makanan bergizi, vitamin, dan suplemen yang layak selama masa pelatihan dan pertandingan?
Total Bonus, Total Kontribusi
Dalam sistem internal NPCI, atlet yang meraih bonus dari pemerintah provinsi maupun kabupaten dikenakan kontribusi. Salah satunya adalah Kurniawan, atlet angkat berat disabilitas yang menyumbang 1 perak dan 1 perunggu.
Ia menerima:
- Bonus dari Provinsi Jawa Barat: Rp185 juta
- Bonus dari Kabupaten Bekasi: Rp125 juta
Total: Rp310 juta
Dari jumlah tersebut, ia menyetorkan kontribusi:
- 10% dari Jabar: Rp18.500.000
- 15% dari Bekasi: Rp18.750.000
→ Total kontribusi pribadi: Rp37.250.000
Jika dihitung secara total dari seluruh atlet NPCI Kabupaten Bekasi, kontribusi dari bonus Peparnas XVII 2024 mencapai sekitar Rp1,48 miliar. Di sisi lain, NPCI juga menerima dana hibah dari Pemkab Bekasi sebesar Rp7,5 miliar.
Dimana Letak Masalahnya?
Pertanyaan utama yang muncul: ke mana alokasi dana tersebut digunakan? Mengapa para atlet tidak merasakan dampak positif dari dana kontribusi dan hibah yang begitu besar?
LSM Triga Nusantara Indonesia, yang menerima laporan masyarakat dan atlet, menilai adanya indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan dana. Menurut Ketua Umum Triga Nusantara, H. Rahmat Gunasin, atlet seharusnya mendapatkan fasilitas pendukung yang optimal selama pembinaan dan kompetisi.
Membuka Wawasan Publik: Dana Publik Harus Transparan
Kasus ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik dan iuran atlet. Organisasi seperti NPCI yang mengelola dana hibah negara harus memahami bahwa:
- Dana publik bukan milik pribadi organisasi, melainkan milik rakyat.
- Kontribusi atlet adalah hak moral dan bentuk dukungan, bukan kewajiban yang memberatkan.
- Penggunaan dana harus terbuka, terdokumentasi, dan diaudit secara berkala.
Langkah Korektif dan Solusi Edukatif
LSM Triga Nusantara Indonesia mendesak agar:
- Pemerintah daerah, melalui Inspektorat dan BPK, segera melakukan audit transparan.
- NPCI Bekasi membuka laporan penggunaan dana secara publik.
- Atlet disabilitas mendapat perlindungan hukum dan pendampingan.
Lebih dari itu, kasus ini dapat menjadi bahan edukasi penting bagi pengelola organisasi olahraga, sekolah, dan komunitas penyandang disabilitas untuk memahami prinsip dasar pengelolaan keuangan publik yang sehat. (RED)