EDUKADI NEWS – Polrestabes Bandung, Selama bulan Mei 2025. Sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, dan minuman keras (miras) juga telah berhasil disita oleh Sat Narkoba Polrestabes Bandung
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.i.k, M.Si, M.Han, mengatakan, para tersangka tersebut ditangkap karena diduga telah menyalahgunakan narkotika. Ke 63 tersangka itu terdiri dari 61 laki-laki dan 2 orang perempuan.

Total barang bukti yang kita bisa amankan, kurang lebih sabu seberat 741,29, tembakau sintetis 430,94 gram. Ekstasi 381 butir. Ganja 5.563,28 gram, psikotropika 144 butir, obat keras teralang 31.458 butir, dan uang tunai kurang lebih Rp3 juta,” ucap Budi di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Selasa 20/05/2025/.
Budi mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka rata-rata adalah mengedarkan serta menjual narkoba di wilayah Kota Bandung. Bahkan, sejumlah tersangka yang menjual secara online.
Mereka rata-rata mengedarkan, menjual narkotika, dan juga untuk menjual obat keras terlarang bisa melalui online maupun perorangan. Untuk pola tempatnya yaitu ada di pinggir jalan, jalan umum 17 kasus, rumah kontrakan 17 kasus, kos-kosan 6 kasus, warung 5 kasus, dan satu jalan ditemukan di pengadilan saat sidang di 1 kasus,”Ujar Budi.
Budi menjelaskan, narkoba jenis sabu masih banyak disalahgunakan di Kota Bandung oleh para pengedar. Menurutnya, hal itu masih menandakan bahwa peredaran sabu saat ini masih cukup tinggi.
“Sabu-sabu. Karena di sini sabu-sabu yang cukup banyak ini kita lihat mulai dari paket yang cukup besar sampai yang paket kecil-kecil sabu-sabu. Jadi menandakan bahwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kota Bandung masih cukup tinggi,” ucap Budi.
Di samping itu, lanjut dia, Satresnarkoba Polrestabes Bandung juga telah menyita ribuan botol miras yang dijual tanpa izin. Penyitaan itu juga dilakukan untuk mencegah adanya aksi premanisme di Kota Bandung.
“Untuk miras sendiri kita telah menghasil mengungkap 3.634 botol dan 47 jerigen tuak ini kita tangkap karena juga dalam rangka operasi premanisme dan juga untuk menaungi sebentar lagi akan eforia persib maka dari itu kita menangkap seluruh negara supaya tidak ada mabuk-mabukan di pinggir jalan,” kata Budi.
Sementara itu, Polisi menjerat para tersangka dengan pasal narktika Pasal 113 dan ayat 2 pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 111 AS 1 dan 2 dan Pasal 112 AS 1 dan 2 dan Pasal 132, Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika.
“Dengan pasal tentang narkotika itu, para tersangka terancam pidana hukuman penjara minimal 6 tahun dan pidana penjara seumur hidup,” kata Budi.