https://picasion.com/

Dana BOS Harus Tepat Sasaran – Jangan Biarkan Sekolah Bermasalah Menikmati Dana Rakyat

Oleh: Mandor Baya — Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kota Bekasi

Edukadi.com – 24/04/2025 | Kota Bekasi — Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan bahwa setiap anak mendapatkan hak atas pendidikan yang bermutu, tanpa diskriminasi ekonomi. Namun, di lapangan, idealisme itu seringkali tergerus oleh lemahnya pengawasan dan ketidakpatuhan sebagian lembaga pendidikan terhadap aturan main yang berlaku.

Salah satu kasus yang mencuat saat ini adalah dugaan penyimpangan penggunaan dan penerimaan Dana BOS oleh Global Insani Islamic School, sebuah sekolah swasta di Kota Bekasi yang menjadi sorotan setelah laporan masyarakat dan hasil pantauan lapangan menunjukkan ketidaksesuaian fasilitas dan pelanggaran tata kelola lingkungan sosial.

Kronologi Temuan di Lapangan

LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kota Bekasi menerima berbagai aduan masyarakat sejak awal tahun 2025. Investigasi langsung yang kami lakukan menemukan beberapa fakta berikut:

  • Ketidaksesuaian fasilitas pendidikan: Sekolah tidak menyediakan sarana bermain yang layak bagi siswa, sebagaimana diamanatkan dalam konsep “sekolah ramah anak”.
  • Tidak memiliki lahan parkir mandiri: Sekolah justru menggunakan badan jalan umum untuk parkir kendaraan, menyebabkan kemacetan parah dan keresahan warga sekitar, terutama pada jam masuk dan pulang sekolah.
  • Gangguan terhadap ketertiban umum: Aktivitas sekolah memengaruhi hak-hak pengguna jalan dan warga sekitar, menimbulkan potensi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Tetap menerima Dana BOS: Meski terdapat berbagai indikasi pelanggaran administratif dan sosial, sekolah ini tetap terdata sebagai penerima bantuan operasional sekolah dari dana negara.

Mengapa Ini Masalah Serius?

Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 menegaskan bahwa penerima Dana BOS harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk kelayakan sarana-prasarana, akuntabilitas administrasi, dan komitmen terhadap prinsip sekolah inklusif dan ramah anak.

Ketika sekolah yang tidak memenuhi syarat tetap menerima bantuan publik, maka:

  1. Terjadi ketidakadilan distribusi dana pendidikan, sebab sekolah yang lebih layak justru tidak mendapatkan perhatian.
  2. Dana publik berisiko disalahgunakan, dan tidak memberi manfaat optimal bagi siswa.
  3. Keadilan sosial tercederai, karena masyarakat sekitar justru terdampak negatif oleh keberadaan lembaga yang dibiayai negara.

Pernyataan Ketua LSM Triga Nusantara Kota Bekasi

“Kami bukan menolak sekolah swasta mendapat bantuan, tetapi bantuan itu harus tepat sasaran. Jika Global Insani tidak memiliki kelayakan fasilitas, tidak punya parkir sendiri, bahkan menjadi sumber kemacetan, lalu masih menikmati dana BOS, maka ini harus dihentikan. Dana negara harus digunakan oleh yang memenuhi syarat dan berdampak positif bagi masyarakat.”
Mandor Baya, Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Kota Bekasi

Aksi Damai Sebagai Wujud Partisipasi Demokratis

Sebagai bagian dari gerakan sipil yang konstruktif, LSM Triga Nusantara Indonesia akan menggelar aksi massa damai pada:

  • 📅 Selasa, 29 April 2025
  • 🕙 Pukul 10.00 WIB
  • 📍 Titik kumpul dan bergerak ke titik aksi di dinas pendidikan kota Bekasi
  • 👥 Diikuti ±150 orang, terdiri dari aktivis, masyarakat, dan perwakilan korban dampak sosial.

Tuntutan aksi ini jelas: Evaluasi dan audit Dana BOS untuk Global Insani Islamic School, serta pertimbangan pencabutan status sebagai penerima BOS jika terbukti tidak memenuhi syarat sesuai regulasi.

Mendorong Transparansi dan Partisipasi Publik

Dana BOS berasal dari uang rakyat. Maka, publik harus dilibatkan dalam proses pengawasan dan penilaian. Kami mendesak:

  • Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk melakukan audit kelayakan dan verifikasi lapangan terhadap semua sekolah penerima BOS.
  • Pemerintah daerah dan pusat untuk membuka ruang audit sosial yang melibatkan LSM, tokoh masyarakat, dan orang tua siswa.
  • Penegakan Perda Ketertiban Umum dan UU Lalu Lintas terhadap sekolah yang menyebabkan gangguan sosial.

Kesimpulan: Pendidikan Harus Berpihak pada Keadilan

Pendidikan yang bermutu tidak hanya dilihat dari bangunan megah atau jargon agama. Ia harus memenuhi standar kelayakan, menjunjung nilai kemanusiaan, dan tidak menyusahkan lingkungan sekitar. Dana BOS adalah instrumen keadilan, bukan hadiah bagi sekolah yang mengabaikan tanggung jawab sosialnya.

Jika pemerintah tidak berani bertindak, maka suara masyarakat harus menjadi penyeimbang. Melalui aksi damai, opini, dan kontrol sosial, kami ingin mengedukasi bahwa hak atas pendidikan bukan hanya untuk siswa, tapi juga untuk masyarakat yang mendukungnya secara sosial dan fiskal.

Penulis adalah Media Center LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kota Bekasi, pemerhati kebijakan pendidikan dan aktivis pengawasan dana publik.

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/