PARKIR LIAR: SEKOLAH BANGUN KEMACETAN, PEMERINTAH TUTUP MATA
Setiap pagi dan siang, jalan depan sekolah ini berubah jadi lahan parkir ilegal. Warga yang hendak bekerja atau pulang ke rumah harus gigit jari karena jalan umum disulap jadi “halaman sekolah”. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi perampasan ruang publik oleh oknum yang merasa di atas hukum!
Padahal, Pasal 106 UU LLAJ No. 22/2009 melarang parkir di badan jalan. Perda Bekasi No. 12/2018 juga mewajibkan sekolah menyediakan lahan parkir mandiri. Tapi, Global Insani Islamic School pura-pura tuli. Sementara Dinas Perhubungan Kota Bekasi? Sibuk mengutip tilang motor warga kecil, tapi abai menertibkan pelanggar yang jelas-jelas mengganggu hajat hidup orang banyak.
Ini bukan kelalaian, ini pembiaran yang terstruktur!