https://picasion.com/

SEKOLAH GLOBAL INSANI ISLAMIC SCHOOL DAN KEGAGALAN PEMERINTAH KOTA BEKASI DALAM PENEGAKAN HUKUM

DANA BOS: DUIT RAKYAT DIMAKAN, FASILITAS DIBOHONGI

Sekolah ini masih menerima dana BOS, padahal sarana bermain untuk siswa tidak ada sama sekali. Pertanyaannya: Ke mana larinya anggaran BOS itu? Permendikbud No. 8 Tahun 2020 jelas mewajibkan sekolah menyediakan ruang bermain sebagai syarat penerimaan BOS. Jika tidak dipenuhi, ini bukan lagi kelalaian, melainkan tindak pidana korupsi (Pasal 3 UU Tipikor).

Tapi apa yang dilakukan Pemkot Bekasi? Audit tidak jalan, sanksi tidak ada. Apakah kepala dinas pendidikan tidur di balik meja kerja? Atau ada “tali-temali” yang sengaja ditutup-tutupi?

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/