https://picasion.com/
NEWS  

Warung Kelontongan Dikiaracondong Di Duga Pemasok Obat Terlarang , Kembali Buka Media Edukadi News Minta Aparat Tidak Tegas

EDUKADI NEWS – Kota Bandung –
Penjualan obat keras secara ilegal kembali terjadi di Kota Bandung. Di wilayah Jln. Terusan Gatot Subroto No. 503, Kelurahan Kebon Kangkung, Kecamatan Kiaracondong, ditemukan sebuah warung kelontong yang secara terang-terangan menjual obat-obatan keras seperti Tramadol, Eximer, Trihexyphenidyl (Tri X), dan Dextromethorphan (Dektro) tanpa izin edar dan tanpa resep dokter.

Saat diwawancara penangungjawabnya melalui sambungan WhatsAppnya dengan pertanyaan :

  1. Apakah dasar toko anda menjual obat-obatan secara resmi dan berijin ? Bisakah anda memperlihatkan salinan perijinannya

2.Bagaimana modus operandi para penjual dalam mendistribusikan obat-obatan ini?

3.Apakah ada indikasi bahwa aparat atau pihak tertentu melindungi peredaran obat-obatan ini?

4.Seberapa luas dampak peredaran obat-obatan ini terhadap masyarakat apakah mengetahui akibatnnya ?

  1. Bagaimana pengawasan terhadap peredaran obat-obatan keras seperti Tramadol dan Eximer di toko anda ?

6.Seberapa mudah mendapatkan resep untuk obat-obatan ini di fasilitas kesehatan resmi? Apakah melalui resep dokter ?

  1. Bagaimana cara memastikan toko dan toko obat hanya menjual obat dengan prosedur yang benar memiliki ijin BPOM dan hak edar ?
    Penangungjawab (Ali) hanya menjawab sekarang sedang sepi bang, bukanya cuman pintu aja, dan saya lagi gak enak badan.(ujarnya).(5/04/2025). Bukannya memberikan jawaban apa yang dipertanyakan.

Salasatu warga yang diwawancarai disekitar lokasi pun (B) meresahkan resah dengan warung yang menjual obat -obatan tersebut anehnya kepala RT dan RW seolah tutup mata dengan adanya penjualan obat terlarang ini.

Obat-obatan ini seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dari tenaga medis, karena tergolong sebagai obat keras yang memiliki efek samping berbahaya jika disalahgunakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, penjualan obat tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius. Pasal 197 menyebutkan bahwa pelanggar dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Dari hasil investigasi Media Edukadi News di lapangan, warung tersebut tidak hanya menjual obat secara eceran, namun diduga kuat juga berperan sebagai pemasok ke sejumlah titik lainnya, termasuk ke daerah Batu Nunggal dan sekitarnya. Diketahui, pengiriman obat-obatan tersebut berasal langsung dari “bos” di Aceh, menggunakan jasa kurir paket yang berbeda-beda untuk menghindari deteksi aparat.

Temuan ini menjadi sangat memprihatinkan, mengingat dampak buruk dari penyalahgunaan obat-obatan jenis ini terhadap generasi muda. Kami meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penggerebekan dan penindakan hukum. Jika tidak ada langkah tegas dari pihak berwajib, Media Edukadi News akan segera berkoordinasi dengan Bapak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memastikan penanganan serius atas kasus ini.

Pemberantasan peredaran obat terlarang harus menjadi prioritas demi menyelamatkan masa depan anak bangsa. Jangan sampai pembiaran ini menjadi preseden buruk di tengah masyarakat yang mulai kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum.

Media Edukasi News akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.(Tim Red)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/