EDUKADI NEWS – Bandung – Sejumlah siswa penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) di SMKN 1 Cilengkrang mengaku diminta mengembalikan sebagian dana bantuan tersebut oleh pihak sekolah. Berdasarkan keterangan beberapa siswa, pemotongan dilakukan dengan nominal berbeda untuk tiap tingkatan kelas.
Siswa kelas XI, yang menerima dana Rp1.000.000, mengaku harus menyerahkan kembali Rp200.000. Sementara itu, siswa kelas XII, yang memperoleh Rp1.800.000, dikenai pemotongan sebesar Rp400.000. Bahkan, salah satu siswa yang mencoba memberikan jumlah lebih kecil langsung dihubungi melalui nomor pribadinya oleh pihak humas sekolah dan diminta menyerahkan nominal yang sama seperti siswa lainnya.
Ketika dikonfirmasi oleh Media Edukadi News dan Media Korupsi, pihak humas SMKN 1 Cilengkrang, yang diwakili oleh (E), awalnya membantah adanya pemotongan. Menurutnya, dana yang dikumpulkan merupakan sumbangan sukarela. Namun, ketika dipertanyakan mengapa seluruh siswa dikenakan nominal yang sama, ia tidak dapat memberikan jawaban yang jelas dan justru tampak emosional. Humas sekolah juga mempertanyakan dari mana informasi ini diperoleh.
PIP sendiri merupakan program bantuan pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan. Jika benar ada pemotongan dana dengan dalih apapun, hal ini berpotensi melanggar aturan dan masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang serta tindakan korupsi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Dalam kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMKN 1 Cilengkrang, terdapat beberapa peraturan yang dapat menjadi dasar hukum untuk menilai adanya pelanggaran dan potensi tindak pidana korupsi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pemotongan dana PIP yang dilakukan tanpa dasar hukum dan dengan nominal yang sama untuk semua siswa berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan penerima manfaat.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 351 ayat (1) huruf d:
“Pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang bermutu serta menjamin penggunaan anggaran pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Pemotongan dana bantuan pendidikan bertentangan dengan kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin penggunaan anggaran pendidikan secara transparan dan akuntabel.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar
Pasal 12 ayat (1):
“Dana PIP diberikan langsung kepada peserta didik dan tidak boleh dipotong dengan alasan apapun oleh pihak sekolah, dinas pendidikan, atau pihak lainnya.”
Tim investigasi Media Edukasi News akan terus mengawal kasus ini dan meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan pemotongan dana PIP di SMKN 1 Cilengkrang dan akan berkordinasi dengan KCD VI ,Dinas Pendidikan Jawabarat ,serta akan membikin laporan pengaduan ke Polda Jabar agar secepatnya ditindak lanjuti.(Tim red)