EDUKADI NEWS – Bandung – Surat konfirmasi yang dilayangkan oleh Media Edukasi News kepada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung terkait proyek Rehabilitasi Trotoar Paket 5 di Jalan A. Yani belum mendapat tanggapan resmi meski telah melampaui batas waktu 14 hari kerja, smpai hampir 3 bulan tidak dapat mendapatkan tanggapan awak media sudah lima kali datang ke kantor sayang sekali selalu beralasan tidak ada dikantor pejabat yang disposisinya kata resepsionis, lalu menghubungi Pak Kadis melalui nomot WhatsAppnya menanyakan klarifikasi tanggapan atas surat sayang sekali tidak pernah di jawab di telepon pun tidak pernah dijawab ,begitu juga saat menghubungi Kabid bidang trotoar sama saja tidak mendapatkan respon Hal ini memunculkan dugaan bahwa pihak Bina Marga Kota Bandung terkait berusaha menutupi informasi yang seharusnya menjadi konsumsi publik.(3/03/2025)
Surat konfirmasi tersebut, dengan Nomor Kontrak 027/10.0044/T-RTR.05/SP/PPkm/DSDABM/2024 dan nilai kontrak Rp791.898.710,22, memuat pertanyaan krusial mengenai berbagai aspek proyek yang dilaksanakan oleh CV Zihan Putri Pratama dan diawasi oleh PT Prisma Karya Utama. Dalam surat itu, beberapa poin penting yang diangkat meliputi:
- Keselamatan Kerja
Standar keselamatan kerja, termasuk pemasangan rambu peringatan, karna pekerjaan proyek yang semeraut bahan bangunan berceceran mengakibatkan kecelakaan karna jalan licin.
Langkah pencegahan terhadap insiden serupa setelah kejadian tragis yang menelan korban jiwa.
Pertanggungjawaban hukum dan kompensasi kepada keluarga korban.
- Spesifikasi Teknis
Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis.
Sertifikasi dan kualitas material yang digunakan.
Proses pengawasan terhadap pekerjaan di lapangan.
- Manajemen Proyek
Penyebab material berserakan yang membahayakan masyarakat.
Pengawasan rutin oleh dinas.
Sanksi terhadap CV pelaksana jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran.
- Dugaan Gratifikasi
Kepatuhan terhadap Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Indikasi pengkondisian pemenang tender.
Transparansi dokumen terkait lelang dan mekanisme pengawasan.
Ketidak responsifpan pihak dinas bina marga Kota Bandung terhadap konfirmasi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik memberikan tanggapan dalam waktu yang wajar.
Hak Publik yang Terabaikan
Proyek dengan dana besar seperti ini seharusnya dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas. Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 dan Perpres No. 16 Tahun 2018 semakin menguatkan pentingnya klarifikasi dari pihak terkait.
Media Edukasi News mendesak Bina Marga Kota Bandung untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait hal ini, sekaligus membuka dokumen proyek kepada publik guna menjamin kepercayaan masyarakat.
Kami juga akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen kami dalam mengawal penggunaan anggaran publik dan akan segera melapor ke ombudsman perwakilan Jawa barat dan komisi informasi publik (KIP),Inspektorat Kota Bandung dan intansi lainnya.(Tim red)