EDUKADI NEWS – Bandung, 1 Pebruari 2025– Media Edukadi News telah mengajukan surat klarifikasi kedua kepada Museum Geologi setelah menerima jawaban yang dinilai tidak mencerminkan standar administrasi institusi pemerintah. Jawaban tersebut, tidak menggunakan kop surat resmi, tidak mencantumkan nama dan jabatan pejabat yang bertanggung jawab, serta tidak memiliki tanda tangan atau stempel resmi.
Dalam upaya mendapatkan kejelasan terkait keberadaan fosil Protoplotus Beauforti, Media Edukadi News telah mengajukan sejumlah pertanyaan lebih lanjut mengenai klaim kerusakan fosil tersebut selama renovasi ruang pamer tahun 1998–1999. Selain itu, media ini juga mempertanyakan alasan fosil tersebut tidak tercatat dalam pendataan koleksi sejak 2010 dan mekanisme pencatatan untuk koleksi yang hilang atau rusak.
Namun, hingga saat ini, pihak Museum Geologi belum memberikan tanggapan formal yang valid sesuai standar administrasi negara. Karena itu, Media Edukadi News secara resmi mengajukan pengaduan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta akan melanjutkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koleksi museum.
Sampai sejauh ini surat permohonan audensi dengan kepala musium geologi tidak direspon melalui surat yang kedua hanya ada pemberitahuan dari salasatu petugas musium geologi melalui WhatsAppnya :”Selamat pagi pak Yudi perihal keluhan kemarin Sudah kami sampaikan ke manajemen, informasi dari manajemen sudah ada balasan ke pihak edukadi news, respon manajemen sesuai surat balasan yg bapa terima. Lain daripada itu diluar ranah saya terimakasi🙏”.Sangat menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan semua ini ???
Sangat disayangkan pejabat museum geologi tidak menghormati aturan :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
UU ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi yang transparan dari badan publik.
Poin-poin utama:
Pasal 2 (1): Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Pasal 3: Tujuan UU ini adalah untuk mendorong partisipasi publik, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
Pasal 7 (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Pasal 17: Ada beberapa jenis informasi yang dapat dikecualikan, seperti informasi yang membahayakan negara, privasi individu, atau proses hukum yang sedang berjalan.
Pasal 52: Pejabat badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib disediakan dapat dikenakan sanksi pidana.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)
UU ini mengatur kebebasan pers di Indonesia serta menjamin hak dan kewajiban pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Poin-poin utama:
Pasal 4 (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 (2): Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 6: Fungsi pers mencakup menginformasikan, mendidik, menghibur, serta mengawasi dan mengkritisi kebijakan publik.
Pasal 7 (1): Wartawan memiliki kebebasan dalam menjalankan profesinya dan memiliki hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
Pasal 18: Setiap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
Relevansi dengan Kasus Museum Geologi:
- Museum Geologi sebagai badan publik wajib memberikan informasi terkait pengelolaan koleksinya, termasuk keberadaan fosil Protoplotus Beauforti, sebagaimana diatur dalam UU KIP Pasal 7.
- Jawaban tidak resmi dari Museum Geologi berpotensi melanggar prinsip transparansi badan publik dan dapat menjadi dasar bagi Media Edukadi News untuk melaporkan dugaan pelanggaran ke Komisi Informasi Publik (KIP) atau Kementerian ESDM.
- Jika terdapat upaya menghalangi akses informasi atau intimidasi terhadap jurnalis yang meliput, maka ini bisa melanggar UU Pers Pasal 18 dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Fosil Protoplotus Beauforti, satu satunya yang ada di dunia dan hanya dimiliki Negara Indonesia sebagai aset negara yang sangat berharga bernilai milyaran bahkan triliunan.
Selain itu, Media Edukadi News juga akan mempublikasikan temuan ini di berbagai platform sebagai bentuk transparansi kepada publik. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aset sejarah dan penelitian tetap terjaga serta dikelola dengan baik oleh institusi terkait.
(Tim Redaksi – Media Edukadi News)