EDUKADI NEWS – Kabupaten Bandung—Dana hibah sebesar Rp800 juta yang diterima oleh Masjid Agung Al-Fathu Kabupaten Bandung menuai dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaannya. Berdasarkan investigasi dan wawancara dengan berbagai pihak, ditemukan beberapa kejanggalan terkait alokasi dan distribusi dana tersebut.
Sekretaris I Masjid Agung Al-Fathu menyebutkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, ia hanya menerima honor satu kali senilai Rp1,5 juta. Honor tersebut diterima sekitar empat bulan lalu, namun tercatat sebagai “gaji pembersih masjid.” Selain itu, marbot masjid disebutkan tidak menerima gaji selama berbulan-bulan, meskipun setiap tahunnya masjid ini menerima dana hibah dari pemerintah daerah.(15/12/2024)
Perbedaan Data Jumlah Pegawai dan Honorarium
Dalam wawancara dengan Kabag Kesta, H. Lilis, disebutkan bahwa jumlah pegawai Masjid Agung yang tercatat adalah 11 orang. Namun, menurut informasi di lapangan, hanya ada 5 pegawai yang benar-benar aktif. Di antaranya adalah 1 orang tamir, sekretaris, dan bendahara.
Selain itu, dana honorarium pegawai yang seharusnya bersumber dari APBD untuk pemeliharaan, termasuk pengadaan kebutuhan seperti cairan pembersih (lisol), dilaporkan tidak sesuai penggunaannya.
Sekertaris satu temah telah menyampaikan permasalahan ini ke tingkat pemerintah daerah, termasuk kepada Bupati Kabupaten Bandung, namun keluhan tersebut diduga diabaikan. Marbot masjid bersama pihak lainnya juga berencana membawa laporan ini ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap proposal dan realisasi dana hibah.
Menurut informasi tambahan, proses pencairan dana hibah selalu melalui verifikasi kroscek kelapanga. sebelum pencairan.
Harapan untuk Transparansi
Berbagai pihak mendesak adanya transparansi dalam pengelolaan dana hibah Masjid Agung Al-Fathu, termasuk audit menyeluruh untuk memastikan bahwa dana yang diterima sesuai peruntukannya. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk menuntaskan polemik ini dan memberikan keadilan kepada para pegawai masjid aparat penegak hukum segera turun tangan.(timred)