https://picasion.com/

Kepala Desa Cimenyan Enggan Menjawab Konfirmasi Media Terkait Pengelolaan Anggaran Desa

  • Bagikan

EDUKADI NEWS – Kabupaten Bandung, Kepala Desa Cimenyan, Kabupaten Bandung, hingga kini belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim Media Edukasi News terkait pengelolaan anggaran desa untuk tahun anggaran ini. Permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui sambungan seluler, termasuk pesan WhatsApp, tidak mendapat respons. Bahkan, panggilan telepon yang dilakukan berkali-kali tidak diangkat.(12/12/2024)

Tim Media Edukasi News juga telah mendatangi kantor desa beberapa kali untuk menemui kepala desa secara langsung. Namun, staf resepsionis selalu menyatakan bahwa kepala desa tidak berada di kantor. Sikap ini memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan dan akuntabilitas Kepala Desa Cimenyan dalam menjalankan tugasnya.

Adapun beberapa poin konfirmasi yang diajukan Media Edukasi News meliputi:

  1. Anggaran Desa

Berapa total anggaran yang diterima Desa Cimenyan dari berbagai sumber, seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Provinsi (Bankeu), dan Pendapatan Asli Desa (PAD)?

Apa saja program atau kegiatan prioritas yang dibiayai dari anggaran tersebut?

  1. Pelaksanaan Kegiatan

Apakah semua pekerjaan yang dibiayai dari DD, ADD, Bankeu, dan PAD telah dilaksanakan sesuai rencana anggaran dan jadwal?

Apa saja lokasi pekerjaan infrastruktur yang dibiayai Dana Desa tahun ini?

Apakah pekerjaan tersebut sesuai dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB)?

  1. Proses Pengadaan dan Pelaksanaan

Apakah pekerjaan infrastruktur dilakukan melalui tender atau penunjukan langsung?

Jika menggunakan penunjukan langsung, apa dasar pemilihan pelaksana?

Apakah ada pekerjaan yang mengalami kendala atau belum selesai?

  1. Kepatuhan Pajak

Apakah seluruh pajak terkait kegiatan desa sudah dibayarkan sesuai ketentuan?

Pajak apa saja yang sudah dibayarkan (PPN, PPh Pasal 21, Pasal 23, dll.)?

Apakah terdapat bukti pembayaran pajak untuk setiap kegiatan yang selesai?

Siapa yang bertanggung jawab memastikan kepatuhan pajak desa?

  1. Pelaporan dan Transparansi

Apakah laporan anggaran dan realisasi kegiatan sudah dipublikasikan kepada masyarakat?

Apakah masyarakat diberikan akses untuk mengetahui detail laporan tersebut?

  1. Bantuan Infrastruktur dari Anggota Dewan

Apakah ada bantuan dari anggota dewan provinsi atau kabupaten pada tahun ini? Jika ada, di mana lokasi pelaksanaannya?

Bagaimana mekanisme pengajuan dan penyaluran bantuan tersebut?

  1. Pelibatan dan Pengawasan Masyarakat

Apakah masyarakat dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan pekerjaan infrastruktur?

Apakah hasil pekerjaan diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari Kepala Desa Cimenyan terkait poin-poin penting di atas. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah desa diwajibkan memberikan informasi kepada masyarakat dan media, terutama yang berkaitan dengan anggaran publik.

Media Edukasi News akan terus mengawal dan mendorong transparansi dari pihak pemerintah desa demi akuntabilitas publik.(tim red)

  • Bagikan
https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/