EDUKADI NEWS – Indramayu, Pertanyaan awak media mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) pada proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu tidak mendapatkan tanggapan berarti. Sekretaris Dinas (Sekdis) yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp tidak menjawab satu pun pertanyaan yang diajukan, menunjukkan kurangnya keterbukaan informasi publik.(10/12/2024)
Konfirmasi yang Tidak Ditanggapi
Awak media telah mengajukan berbagai pertanyaan terkait dengan temuan BPK- RI dan langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Dinas PUPR, di antaranya:
- Tanggapan Resmi Dinas PUPR:
Bagaimana tanggapan Dinas PUPR terhadap temuan BPK?
Apakah Dinas PUPR mengakui adanya kekurangan dalam pelaksanaan proyek?
- Jenis Temuan dan Penyebabnya:
Apa saja jenis temuan BPK-RI yang paling sering terjadi pada pekerjaan Dinas PUPR?
Apa faktor utama yang menyebabkan terjadinya temuan tersebut?
- Langkah Perbaikan:
Apa langkah-langkah yang dilakukan untuk menindaklanjuti temuan BPK-RI
Apakah ada pengembalian dana atau revisi pekerjaan yang dilakukan?
Namun, hingga berita ini diturunkan, Sekdis PUPR tidak memberikan jawaban. Bahkan, saat ditanya ulang, tanggapan yang diberikan hanyalah, “Ya udah Pa, kalau Bapak komunikasinya seperti itu terus mangga silahkan.” (ujarnya)
Setelah itu langsung memblokir WhatsApp awak media yang konfirmasi, awak media menyangkan tindakan pejabat seperti ini. Ada apa dengan tindakan pejabat seperti media pers adalah pilar ke 4 dari demokrasi yang berfungsi sebagai kontrol sosial, dan salasatu tugas wartawan adalah bertanya, kinerja kami dilindungi oleh Undang -undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan ini menambah kebingungan dan menegaskan kurangnya itikad baik dari pihak Dinas PUPR untuk memberikan keterangan informasi publik.
Awak media juga memberikan pertanyaan lanjutan untuk meminta klarifikasi lebih lanjut, antara lain:
- Keterbukaan Informasi Publik:
Mengapa Dinas PUPR belum memberikan tanggapan?
Bagaimana transparansi anggaran dapat dijamin jika akses informasi sulit diberikan?
- Penyelesaian Temuan BPK-RI
Apakah ada target waktu untuk menyelesaikan temuan BPK-RI
Bagaimana efektivitas langkah perbaikan yang dilakukan?
- Pengawasan Proyek:
Apakah sistem pengawasan internal telah dievaluasi?
Adakah rencana untuk melibatkan pihak eksternal dalam pengawasan?
- Sanksi kepada Pihak Terkait:
Apakah ada sanksi bagi pihak yang terlibat dalam pelanggaran temuan BPK-RI ?
Bagaimana pertanggungjawaban pihak-pihak tersebut ditegakkan?
Desakan Aparat Penegak Hukum
Minimnya tanggapan dan keterangan resmi dari Dinas PUPR mendorong awak media untuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Dugaan adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan proyek dan temuan BPK di Dinas PUPR memerlukan perhatian serius.
Selain itu, CV atau PT yang menjadi sorotan akibat temuan BPK diharapkan segera diperiksa secara mendalam oleh APH untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran atau pelanggaran hukum lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait isu ini. Masyarakat berharap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek segera ditegakkan.(Tim Red)