SEMARANG, TALIGAMA.COM,-Pembelian kendaraan dengan sistim pembayaran angsuran, sangat membantu debitur yang ingin memiliki mobil, tetapi tidak memiliki dana cukup untuk melakukan pembayaran secara cash. Senin (10/12/24)
Seperti halnya yang di alami oleh debitur BCA FINANCE atas nama WU, sebagai debitur, WU sangat di untungkan adanya program pembelian kendaraan bermotor roda empat dengan sistim angsuran.
“Sistim pembayaran secara angsuran sangat rentan dengan tidak pidana penipuan ataupun perampasan, tetapi dua delik tersebut sangat susah pembuktiannya antara kedua belah pihak, BCA FINANCE yang mungkin mengetaui atau memang tidak memahami celah hukum dari perjanjian di bawah tangan yang mereka sepakati, antara kedua belah pihak, yaitu debitur dan kreditur, atau bahkan sebaliknya dengan Debiturnya”. Ucap Purwanto Ketua DPD GMPK.
“Seperti halnya apa yang di alami oleh klien kami sodara WU, dalam hal ini WU klien kami selaku debitur dari BCA FINANCE merasa di tipu dan di rampas barang aset miliknya yaitu unit kendaraan bermotor roda empat DAIHATSU AYLA” terang Purwanto kepada awak media.
Saat di tanya awak media kenapa Anda (Purwanto) bisa mengatakan bahwa BCA FINANCE melakukan penipuan dan perampasan?
“Awalnya klien kami di minta datang ke kantor BCA FINANCE guna membahas keterlambatan pembayaran unit mobil DAIHATSU AYLA yang BPKBnya di jaminkan di BCA FINANCE, Purwanto mengakui kliennya memang terlambat membayar selama 90 hari.
Tapi klien kami tidak ada niatan jahat untuk tidak membayar angsuran, pada saat itu memang saat di mana orang tua klien kami sedang sakit dan butuh biaya, walaupun pada akhirnya meninggal dunia”.
“Singkat cerita saat klien kami memenuhi panggilan pihak karyawan BCA FINANCE untuk datang ke kantor, ternyata sesampainya di kantor klien kami di intimidasi dan di paksa untuk menyerahkan unit kendaraan DAIHATSU AYLA, dalam kondisi ketakutan akhirnya klien kamu menyerahkan dan dengan terpaksa menandatanganinya tanda terima penyerahan unit kendaraan roda empat DAIHATSU AYLA” Ucap Purwanto.
Saat di konfirmasi awak media melalui tlp pihak BCA FINANCE inisial Bastian, awak media menanyakan perihal keapsahan kontrak yang telah di sepakati, Bastian hanya memberi keterangan bahwa “permasalahan debitur atas nama WU bukan kewenangan saya, itu kewenangan rekan kerja saya”.
Ketika awak media ingin mengklarifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut, Bastian hanya menjanjikan akan mempertemukan pihak BCA FINANCE yang bertanggung jawab atas kejadian yang di alami WU.
Sampai berita ini di rilis belum ada pihak BCA FINANCE yang menghubungi awak media untuk memberi keterangan seperti apa yang di janjikan sdr. Bastian. Bersambung……… (ST)