https://picasion.com/

RI Tempuh Jalur Perdata Bagi TKI Adelina Lisao yang Tewas di Malaysia

  • Bagikan

edukadi.com – Jakarta. Pemerintah Indonesia bakal menempuh jalur perdata atas kematian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao di Malaysia. Kasus meninggalnya pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur itu sudah selesai di pengadilan pidana di mana sang majikan divonis tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan.

Hingga ditingkat Mahkamah Banding Malaysia, hakim beranggapan majikan Adelina, Ambika MA Shan dinggap tak bersalah.

Sidang Mahkamah Agung Malaysia (Mahkamah Persekutuan Malaysia), Kamis (23/06/22) lalu juga menolak permohonan banding jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi sehingga mengesahkan pembebasan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nughara mengatakan pemerintah akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau, melalui jalur hukum perdata untuk tuntutan ganti rugi.

“Proses ini perlu persetujuan ahli waris karena yang menuntut adalah keluarga korban. KBRI akan beri pendampingan dan dukungan penyediaan pengacara,” kata Judha dalam keterangan tertulis.

Judah mengatakan keputusan keputusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang menolak permohonan banding tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia.

“Sesuai hukum di Malaysia, pihak yg melakukan penuntutan adalah Jaksa Penuntut Umum. KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang telah menunjuk pengacara/ retainer lawyer untuk memantau proses persidangan. Hasil pengamatan terlihat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak serius dalam menangani kasus ini,” katanya.

Judha menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya. Di Indonesia, berkat kerjasama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap.

Di samping itu, Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur juga telah berhasil mendapatkan hak-hak keuangan mendiang Adelina berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya.

Sebelumnya, Adelina ditemukan meninggal di teras rumah majikannya pada Februari 2018. Ia disebut mengalami komplikasi kegagalan sejumlah organ tubuh karena diduga disiksa di tempat ia bekerja di rumah majikannya, Ambika, di Bukit Mertajam, Malaysia.

Tetangga Adelina melaporkan perempuan asal Nusa Tenggara Timur itu tidur di kandang anjing dengan tubuh penuh luka bakar dan memar sebelum meninggal dunia.(red)

  • Bagikan
https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/