edukadi.com – , Kayong Utara – Setelah di temui Kapolsek Simpang Hilir Ipda Herlyan, SH. saat di wawancarai di ruang kerjanya mengatakan” (Selasa 31/5) Selama saya bertugas di Polsek Simpang Hilir, ada menangani beberapa kasus sudah kita tangani.
” seperti pencurian dengan pemberatan, penipuan, penggelapan dan kasus lainnya yang ada di wilayah hukum Polsek Simpang Hilir“.
Adapun kasus yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Hilir yang sudah P21 atau berkas di terima oleh Kejaksaan yaitu tentang pencurian dimana terdapat 3 kasus dan semua sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan masih dalam proses sidik, serta 1 kasus pencurian buah sawit sudah tahap 1,”untuk pengaduan masyarakat yang diterima sebanyak 37 pengaduan dan yang sudah terselesaikan itu 24 pengaduan alhamdulillah kita sudah selesaikan secara kekeluargaan atau dimusyawarahkan“,
“Menurut dia hambatan yang kita hadapi oleh Polsek saat ini yaitu jarak tempuh sangat jauh, jika ada terjadinya tindak pidana maka harus ditempuh dengan menggunakan speed bood untuk mempercepat waktu.
“dengan keterbatasan anggota yang ada di Polsek Simpang Hilir pada saat ini keamanan masyarakat tetap di prioritaskan”, terangnya
HERLYAN, SH menyebut kan “target kedepan untuk polsek di Kecamatan simpang hilir Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat. terus mengutamakan masalah pelayanan, bagaimana cara pelayanan Polri khususnya di Polsek Simpang Hilir dapat ditingkatkan agar masyarakat merasa terlayani,.
terlindungi dan terayomi dengan tujuan menciptakan keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polsek Simpang Hilir Selalu memberikan yang terbaik kepada seluruh masyarakat”, ucap nya.
Lanjut dia “mengenai jumlah anggota polsek simpang hilir yang ada pada saat ini bagi saya itu Cukup, namun dengan keterbatasan tersebut yang memiliki 12 desa yang jarak tempuh cukup jauh, tidak menyurutkan semangat kami dalam pelaksanaan tugas.
mengabdi untuk masyarakat bangsa dan Negara dan setiap anggota di lapangan tetap kita optimalkan pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat ” ungkap Herlyan Sapaan akrabnya.
HERLYAN tambahkan kasus karhutla yang mana mengacu pada Peraturan Gubernur 103 tentang pembukaan lahan dengan mengedepankan kearifan lokal, Dimana di dalam aturan Pergub 103 tersebut terdapat aturan-aturan yang berlaku salah satunya ialah jika luas lahan yang terbakar lebih dari 2 hektare itu akan di proses hukum.
Saya sudah memerintahkan kepada Bhabinkamtibmas untuk memberikan himbauan- himbauan kepada seluruh masyarakat di 12 Desa, memasang baliho himbaun karhutla di beberapa desa yang sering terjadi karhutla, bahkan Babinkantibmas juga memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat tentang tata cara membuka lahan sesuai prosedur.
adapun karhutla yang terjadi sejak Januari 2022 hingga saat ini terdapat 10 kasus kebakaran hutan atau lahan dan itu sudah kita selesaikan dengan cara menegur pelaku pembakaran hutan serta pelaku pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan prosedur mengakui kesalahan dan telah membuat pernyataan tertulis”, ucapnya
Lebih dalam Herlyan mengatakan “dalam mencegah terjadinya karhutla Polsek Simpang Hilir bekerjasama dengan beberapa perusahaan, kita sudah beberapa kali melakukan koordinasi berdasarkan atensi dari Bapak Kapolda pada saat dilakukan apel siaga Karhutla.
bersama, Bapak Kapolres Kayong Utara dan saya sendiri selaku kapolsek terus selalu berkoordinasi, sehingga adanya kejadian – kejadian karhutla yang jauh jangkauannya terbantukan oleh perusahaan
Tugas Adalah Kehormatan Prestasi Adalah Tradisi dimana semboyan tersebut di sematkan di Gerbang Polres Kayong Utara sebagai bukti nyata kepada anggotanya untuk selalu Mengedepankan Aspirasi Masyarakat.
Sedemikian juga adanya yang dilakukan oleh Ipda. Herlyan SH. Selaku Kapolsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara terus dilakukan dalam mengemban tugas, pungkasnya (Mulyadi)