edukadi news – Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin Husin menilai skema anggaran Program Satu Juga Guru Pegawai Pemerintah non Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan melalui transfer daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dinilai membebani APBD. Karena itu, skema penganggaran dengan metode earmarking ini belum dapat menjadi solusi komprehensif disebabkan karena pemerintah daerah hanya mengusulkan formasi yang dirasakan sanggup untuk dialokasikan APBD.
“Bahkan (alokasi) tidak sampai 50 persen dari kuota yang diberikan. Hingga batas waktu pengusulan yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), jumlah keseluruhan yang diusulkan oleh pemerintah daerah hanya 570.589 formasi,” ujar Djohar saat memberikan sambutan pada Kunjungan Kerja Spesifik Bidang Pendidikan Komisi X DPR RI ke Kabupaten Langkat dalam rangka pengawasan Formasi GTK-PPPK dan Kurikulum Prototipe/Merdeka Belajar, di Langkat, Sumatera Utara, Jumat (8/4/2022).
Permasalahan lain dari program ini adalah para guru yang berasal dari Tenaga Honorer K-II yang lulus seleksi PPPK pada 2019 sebanyak 34.954 orang. Ribuan guru tersebut hingga kini belum memperoleh SK untuk dapat menerima gaji dan tunjangan. “Permasalahan tersebut dinilai membuat sejumlah pihak mempertanyakan Program 1 Juta Guru PPPK, salah satu yang paling krusial adalah mengenai pembiayaan gaji dan tunjangan guru oleh para kepala daerah,” ujar Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini.
Selain itu, Djohar juga menjelaskan Program Satu Juta Guru PPPK ini tidak dapat mengakomodir bagi formasi guru bahasa daerah. Para guru bahasa daerah tersebut akhirnya harus memilih formasi guru seni budaya yang bukan merupakan kompetensi profesionalnya. “Pemerintah pusat sendiri dianggap melepas tanggung jawab pengelolaan guru bahasa daerah kepada Pemerintah Daerah,” tegas legislator dapil Sumut III ini.
Di kesempatan terpisah, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani sebelumnya memberi penegasan soal anggaran gaji PPPK. Menurutnya, sejak 2021 lalu Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggaran gaji PPPK guru dalam DAU. Ditambahkannya, anggara gaji di DAU itu sifatnya spesifik, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.
Jika kemudian pemda menggunakan anggaran gaji PPPK guru untuk kebutuhan lain, seperti pembangunan infrastruktur dana tersebut harus dikembalikan. “Jadi, pada seleksi PPPK guru 2021, pemda statusnya berutang karena dananya tidak terpakai untuk gaji. Jika dananya digunakan untuk infrastruktur, misalnya, pemda harus tetap mengembalikannya kepada negara,” tutur Nunuk dalam diskusi virtual, (dpr)(red)