https://picasion.com/

LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA AKAN SERAHKAN DATA BARU KE KLHK, SOROTI PERMAINAN AMDAL DAN DUGAAN PELANGGARAN PERUSAHAAN LIMBAH B3 DI KABUPATEN BEKASI

LSM Triga Nusantara Indonesia Memastikan masa depan generasi mendatang tidak dikorbankan atas nama pertumbuhan ekonomi jangka pendek
LSM Triga Nusantara Indonesia Memastikan masa depan generasi mendatang tidak dikorbankan atas nama pertumbuhan ekonomi jangka pendek

Edukadi.com Kabupaten Bekasi, 05/05/2026 — Redaksi Kajian LSM Triga Nusantara Indonesia

Kabupaten BEKASI – LSM Triga Nusantara Indonesia secara resmi menyatakan akan menyerahkan sejumlah data dan bukti baru kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dugaan permainan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) serta pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh H. Rahmat Gunasin, Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia, yang juga merupakan putra asli Kabupaten Bekasi, di tengah memanasnya sorotan publik terhadap kasus penetapan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait (SDS), dalam perkara pencemaran lingkungan di TPA Burangkeng.

AMDAL JADI KOMODITAS, BUKAN INSTRUMEN PERLINDUNGAN

LSM Triga Nusantara Indonesia menemukan indikasi kuat bahwa dokumen AMDAL di Kabupaten Bekasi — yang seharusnya menjadi pagar perlindungan lingkungan hidup dan warga — diduga telah diperlakukan sebagai komoditas transaksional oleh oknum-oknum tertentu dalam lingkaran birokrasi perizinan daerah.

Sejumlah kegiatan usaha, termasuk yang berkaitan langsung dengan pengelolaan limbah industri, diduga beroperasi dengan dokumen AMDAL yang tidak tuntas, tidak valid, atau bahkan tidak ada sama sekali. Kondisi ini menciptakan ruang gelap yang sangat berbahaya — di mana kegiatan-kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan warga dapat berjalan bebas tanpa pengawasan yang memadai.

“AMDAL bukan stempel administrasi. AMDAL adalah jaminan bahwa sebuah kegiatan usaha tidak akan mengorbankan lingkungan hidup dan manusia yang ada di sekitarnya. Jika AMDAL bisa diperjualbelikan atau dilegalkan meski tidak tuntas, maka negara sedang membiarkan warganya menjadi korban,” tegas H. Rahmat Gunasin.

LIMBAH B3: ANCAMAN SENYAP DI JANTUNG KAWASAN INDUSTRI

Kabupaten Bekasi dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar dan terpadat di Indonesia. Ribuan pabrik beroperasi di wilayah ini setiap harinya — dan sebagian besar menghasilkan limbah B3 dalam volume yang sangat signifikan. Limbah B3 adalah kategori limbah paling berbahaya: bersifat toksik, korosif, mudah terbakar, reaktif, dan berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan serius hingga kematian jika tidak dikelola dengan benar.LSM Triga Nusantara Indonesia mencatat bahwa berdasarkan temuan lapangan dan data yang dihimpun, terdapat dugaan sejumlah perusahaan pengelola limbah B3 di Kabupaten Bekasi beroperasi dengan izin yang cacat, tidak lengkap, atau telah habis masa berlakunya. Lebih mengkhawatirkan lagi, terdapat indikasi bahwa limbah B3 dari sejumlah industri dibuang atau dikelola secara ilegal — tidak melalui jalur pengolahan yang sah dan memenuhi standar keselamatan lingkungan.

Praktik semacam ini bukan hanya pelanggaran hukum berat. Ini adalah kejahatan lingkungan yang dampaknya bisa dirasakan selama puluhan tahun — meracuni tanah, mencemari air tanah, dan merusak ekosistem yang menjadi fondasi kehidupan warga Bekasi.

Data-data konkret terkait temuan ini, lengkap dengan identitas perusahaan, lokasi, dan bukti pendukungnya, akan diserahkan secara resmi oleh LSM Triga Nusantara Indonesia kepada KLHK dalam waktu dekat.

KADIS LH TERSANGKA, TAPI MASIH MENJABAT: PRESEDEN YANG MELUKAI RASA KEADILAN

Fakta bahwa Syafri Doni Sirait, Kadis LH Kabupaten Bekasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KLHK dalam kasus pencemaran TPA Burangkeng, hingga kini masih aktif menjalankan fungsi jabatannya, adalah hal yang dipandang LSM Triga Nusantara Indonesia sebagai preseden hukum yang berbahaya dan melukai rasa keadilan publik.

Kasus TPA Burangkeng mencatat deretan pelanggaran yang sangat serius: TPA tanpa dokumen lingkungan dan perizinan sah, tidak ada persetujuan teknis pembuangan air lindi, sistem pengelolaan sampah masih menggunakan metode open dumping yang telah dilarang undang-undang, instalasi pengolahan air lindi (IPAL) tertimbun sampah hingga tidak berfungsi, serta air lindi beracun yang langsung mengalir ke Kali Kembang — mencemari sumber air yang digunakan warga sekitar.

Timbunan sampah bahkan telah mencapai ketinggian 30 hingga 32 meter — sebuah bom waktu lingkungan yang sewaktu-waktu bisa menimbulkan bencana.

Tersangka SDS dijerat Pasal 29 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 40 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

“Bagaimana mungkin seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan masih diberi mandat untuk mengurusi lingkungan hidup Kabupaten Bekasi? Ini bukan hanya soal pelanggaran prosedur — ini soal harga diri institusi dan kepercayaan rakyat kepada negara,” ujar H. Rahmat Gunasin dengan nada tegas.

LSM Triga Nusantara Indonesia secara resmi mendesak Bupati Kabupaten Bekasi untuk segera menonaktifkan Syafri Doni Sirait dari jabatannya selama proses hukum berlangsung, demi menjaga integritas proses penegakan hukum dan martabat institusi pemerintah daerah.

BEKASI INDUSTRI TANPA KEADILAN LINGKUNGAN: IRONI YANG HARUS DIAKHIRI

H. Rahmat Gunasin, sebagai putra asli Kabupaten Bekasi, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi lingkungan di tanah kelahirannya. Kabupaten Bekasi adalah wilayah yang telah menyumbangkan begitu banyak bagi perekonomian nasional melalui sektor industrinya — namun warganya justru hidup di tengah ancaman banjir yang terus berulang, polusi udara dari kawasan pabrik, dan kini ancaman pencemaran sungai serta limbah B3 yang tidak dikelola dengan benar.

“Kami bangga dengan Bekasi. Kami mencintai tanah ini. Tapi investasi yang datang tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan kesehatan, keselamatan, dan ruang hidup warga Bekasi. Negara harus hadir. Hukum harus ditegakkan. Tidak ada kompromi untuk kejahatan lingkungan,” kata H. Rahmat Gunasin.

(*RED*)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/