https://picasion.com/
NEWS  

10 bulan Laporan Mangkrak di Kejati Riau Dugaan Pengemplangan Pajak PT.Arara Abadi di Kampar Riau.

EDUKADI NEWS – Pekanbaru 4 Mei 2026.
Kolonel TNI ( Purn) Prof Dr,.H. Asmil Ilyas MA CPLA Ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong ( MKGR) Mayjen RH. Sugandhi Kartosubroto Mantan Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres) kecewa karena sudah 2 x kirim.surat kepada Kejaksaan Tinggi Riau minta informasi perkembangan tindak lanjut kasus dugaan Tipikor laporan tanggal 7 Juli 2025. Saat itu kepala kejaksaan Akmal Abbas SH MH. Dan surat kedua kajati Riau digantikan oleh DR Sutikno SH MH

Sudah 2 orang Pimpinan Kejaksaan Riau berganti namun tidak juga diberikan Informasi tindak lanjut perkembangan Kasus. Ada apa gerangan ? Sebut Pak kolonel yang pernah bertugas di Bangkinang (DPRD Kab Kampar)

Kekecewaan dilengkapi adanya laporan Drs.Yusfar SH.MH ketua Desa Binaan MKGR mendapat kiriman surat dari Aspidsus DR Marlambson Carel Williams SH MH tentang pelimpahan perkara ke Dirjen Pajak Riau yang diterima tanggal 10 April 2026 via expedisi JNE. Surat tertanggal 1 April 2026. setelah dikonfirmasi pak Yusfar kaget setelah membaca surat dan mengatakan rasanya tidak pernah membuat laporan ke kejati Riau perihal pengemplangan pajak PT.Arara Abadi.

10 bulan laporan mangkrak dan pemberitahuan bukan pada pelapor dan 3 x ganti pimpinan dan termasuk personil yang menangani kasus dimutasikan.

DPP pada tanggal 12 April Sekretaris LBH MKGR Ir Darma Nova Siregar melakukan checking perihal pelimpahan kasus ternyata pengakuan salah seorang PPNS Tri bahwa tidak ada kami terima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Riau.

Kecurigaan semangkin kuat jangan jangan kasus akan di SP3 kan dengan cara mengulur ulur waktu tahap penyidikan dimana Kanwil DJP Riau tidak perintahkan PPNS untuk terbitkan SPDP.

Ternyata dugaan benar dan ini terbukti Kanwil DJP Riau melemparkan ke Dirjen Pajak Tangerang Banten.
Temuan ini terbongkar dari Keterangan Advokasi hukum DJP Riau Achmad Wahyudi didampingi oleh Kasie Kerjasama Mangatur Panjaitan di ruang lobi DJP Riau tanggal 27 April 2026.

Tindakan Kanwil terang telah diluar batas kewenangannya yang mana telah turut serta dalam tindak lanjut kasus tahap penyidikan.

Ir.Darma Nova Siregar minta surat yang dikirim ke DJP tetapi Achmad Wahyudi tidak mau berikan dan hanya melihatkan saja dari HP.

Mangatur Panjaitan menerangkan bahwa pelimpahan kami terima tanggal 14 April 2026 setelah Ir.Darma datang konfirmasi tanggal 12 April 2026

Tanggal 15 April 2026 di lakukan pengamatan dan diteliti surat tertanggal 27 Maret 2026 ditanda tangani oleh Kajati Riau Sutikno dan pada tanggal 23 April dilimpahkan ke DJP madya Tangerang Banten. Keterlambatan proses penyidikan telah menelan waktu 2 minggu jika SPDP tidak terbit sebelum tanggal 15 mei akan beresiko kepada penerimaan keuangan negara pada tahun 2014 dan bisa berakhir fuso.

Nah menurut Aidil Fitsen Advokat LBH MKGR setelah dianalisa Penyidikan akan menelan waktu 6 bulan dimana pemberkasan selesai akhir Desember 2026 jaksa Penuntut umum akan membawa ke Pengadilan
Itupun jika tidak ada hal lain ( P.19). Makanya Aspidsus hendaknya menegaskan Kanwil DJP Riau membuat Sprindik Agar PPNS segera menerbitkan SPDP.

Ir.Darma Nova Siregar mengatakan akan mendesak kajati Riau untuk mengirimkan kembali penegasan kepada Kanwil DJP Riau agar Kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Disamping itu Syamsul Rakan Chaniago SH MH mantan Hakim Adhoc memberikan saran kasus Tipikor ini sangat besar kerugian Keuangan Negara dan telah memiliki bukti permulaan adanya awal kejadian peristiwa pidana telah disarankan oleh pihak kejaksaan dilanjutkan proses ketahap penyidikan maka KaKanwil DJP Riau untuk Perintahkan PPNS terbitkan SPDP. jika terlambat ada resiko dapat dipidanakan. ucapnya.

(Tim Investigasi Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/