EDUKADI NEWS – Majalengka,20 Maret 2026 — Media Edukadi News menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait dugaan tidak transparannya pengelolaan anggaran program ketahanan pangan Tahun 2025 di Desa Cicanir, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.
Pimpinan Redaksi Edukadi News, Yudi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa (Kuwu) Cicanir melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban atau tanggapan dari pihak desa.
Padahal, konfirmasi tersebut menyangkut penggunaan anggaran publik yang bersumber dari dana desa, khususnya program ketahanan pangan yang diduga mencapai nilai puluhan juta rupiah.
Sorotan Utama: Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran
Berdasarkan informasi yang dihimpun, program ketahanan pangan Desa Cicanir Tahun 2025 meliputi:
Budidaya penanaman talas
Budidaya ikan mujaer
Namun, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi, di antaranya:
Pengadaan ikan mujaer yang direncanakan sebanyak 6 kuintal, namun diduga hanya terealisasi 4 kuintal.
Anggaran bantuan perikanan (bibit dan pakan) sebesar Rp.72.765.000,-
Dugaan adanya anggaran mendesak sebesar Rp.90.000.000,- yang tidak dijelaskan peruntukannya.
Selain itu, pihak desa juga tidak memberikan keterbukaan terkait:
Rincian anggaran (RAB)
Laporan pertanggungjawaban (SPJ)
Mekanisme pengadaan barang/jasa
Keterlibatan masyarakat dan BPD dalam pengawasan
Diduga Melanggar Keterbukaan Informasi Publik
Sikap tidak responsif dari Kepala Desa Cicanir dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Hal ini diduga melanggar:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Pasal 52: Pejabat publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.
Selain itu, dugaan penyimpangan anggaran juga dapat mengarah pada pelanggaran:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 24: Penyelenggaraan pemerintahan desa harus transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
Pasal 2 dan 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Edukadi News Siap Tempuh Jalur Hukum
Atas dasar tersebut, Edukadi News menegaskan akan melaporkan dugaan ini kepada:
Inspektorat Kabupaten Majalengka
Aparat Penegak Hukum (APH)
Komisi Informasi
Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen media dalam mengawal transparansi penggunaan dana publik.
“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika tidak ada keterbukaan, maka patut diduga ada yang ditutupi. Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Yudi.
Desakan Audit dan Transparansi
Edukadi News juga mendesak agar:
Dilakukan audit menyeluruh terhadap program ketahanan pangan Desa Cicanir Tahun 2025
Pemerintah desa membuka seluruh dokumen terkait (RAB, SPJ, bukti pembelian)
Aparat terkait segera melakukan penyelidikan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Cicanir belum memberikan klarifikasi resmi.
(Tim Redaksi Edukadi News)













