EDUKADI NEWS – Jakarta. Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara 567 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar di Wilayah I (Sumatra) yang hingga kini 450 di antaranya baru pulih setelah memperbaiki standar operasional prosedur (SOP).
Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen BGN terhadap prinsip zero tolerance terhadap penyimpangan dalam penyelenggaraan layanan publik Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 117 SPPG masih dalam kondisi berhenti beroperasi dan menjalani proses evaluasi lanjutan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN Harjito menjelaskan, penghentian operasional merupakan instrumen penegakan standar yang dilakukan secara sistematis dan terukur.
“Penghentian operasional dilakukan berbasis indikator evaluasi yang ketat guna memastikan seluruh SPPG memenuhi standar mutu, keamanan pangan, serta prinsip tata kelola yang akuntabel,” jelas Direktur Harjito, Kamis (19/3/2026).
Namun demikian, BGN menegaskan rincian teknis terkait temuan di lapangan, termasuk variasi kendala pada masing-masing SPPG belum sepenuhnya dibuka ke publik. Proses pendalaman dan verifikasi masih berlangsung guna memastikan akurasi data serta menjaga objektivitas dalam penyampaian informasi.
Dalam kerangka perbaikan, BGN tidak hanya menerapkan sanksi administratif, tetapi juga mengedepankan pendekatan pembinaan yang terstruktur dan berkelanjutan.
“Setiap SPPG yang dihentikan operasionalnya wajib melalui proses pembinaan dan asistensi teknis secara intensif agar dapat segera memenuhi standar dan kembali beroperasi secara optimal,” ucap Direktur Harjito.
BGN juga memperkuat sistem monitoring berbasis wilayah yang terintegrasi guna meningkatkan efektivitas pengawasan serta mempercepat deteksi dini terhadap potensi penyimpangan. Pendekatan ini diharapkan mampu menekan risiko pelanggaran berulang sekaligus mempercepat proses pemulihan operasional SPPG, serta memperkuat pengawasan sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menjaga kredibilitas program MBG.
“”Kami memastikan bahwa setiap pelaksanaan layanan berada dalam koridor standar yang telah ditetapkan. Tidak ada toleransi terhadap praktik yang berpotensi menurunkan kualitas layanan maupun kepercayaan publik,” tutur Direktur Harjito.













