https://picasion.com/
NEWS  

Pimred EDUKADI NEWS Desak Polda Jabar Segera Bertindak atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Air Gunung Ciremai

EDUKADI NEWS | Kuningan, 16 Maret 2026
Pimpinan Umum sekaligus Pemimpin Redaksi EDUKADI NEWS, mendesak Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk segera mengambil langkah hukum atas laporan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sumber mata air yang berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.

Desakan tersebut muncul setelah media Edukadi News secara resmi melayangkan Surat Laporan Pengaduan (LAPDU) kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat pada 5 Februari 2026 terkait dugaan pemanfaatan air dari kawasan konservasi oleh pihak developer perumahan bersama Pemerintah Desa Sangkanherang di Kabupaten Kuningan.

Menurut Yudi, laporan tersebut merupakan hasil investigasi jurnalistik yang menemukan indikasi pemanfaatan sumber air dari kawasan konservasi untuk kepentingan komersial perumahan tanpa kejelasan izin pemanfaatan jasa lingkungan air.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait. Jika benar ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yudi kepada awak media.

Dalam laporan yang disampaikan ke Polda Jabar, EDUKADI NEWS menyertakan sejumlah regulasi yang diduga dilanggar, antara lain:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang

Perumahan dan Kawasan Permukiman

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Peraturan Menteri LHK Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air di Kawasan Konservasi

Permen PUPR Nomor 37/PRT/M/2015

Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Bupati Kuningan Nomor 42 Tahun 2024 tentang SPAM

Selain itu, terdapat dugaan bahwa developer tidak memenuhi kewajiban penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) air bersih secara mandiri sebagaimana diatur dalam regulasi perumahan, sehingga memanfaatkan sumber air dari kawasan konservasi.

Praktik pemanfaatan air dari kawasan konservasi tanpa izin dinilai berpotensi merusak fungsi ekosistem Taman Nasional Gunung Ciremai, yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat serta kawasan penyangga lingkungan.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam undang-undang lingkungan hidup serta regulasi konservasi sumber daya alam.

Sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol sosial, Edukadi News menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik dan menyerahkan seluruh data investigasi, dokumen, serta bahan pemberitaan yang telah dihimpun selama proses peliputan.

Yudi menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan sumber daya alam, khususnya yang berada di kawasan konservasi.

“Penegakan hukum penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak masyarakat atas sumber daya air yang adil dan berkelanjutan,” pungkasnya.
(Tim Red)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/