EDUKADI NEWS – Kabupaten Bandung , Dugaan pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 30 persen oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung pada periode 2024 hingga 2025 menjadi sorotan publik. Pemotongan tersebut diduga berdampak langsung terhadap hak-hak ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Aliansi Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (AJAMSi Tipikor) menyatakan telah melayangkan surat klarifikasi dan permintaan penjelasan kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Kepegawaian, Sekretariat Daerah, serta instansi terkait lainnya.(12/3/2026)
Namun hingga saat ini, surat yang dilayangkan tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait komitmen keterbukaan informasi publik dari lembaga pemerintahan daerah.
AJAMSi Tipikor menilai sikap tidak memberikan jawaban terhadap surat resmi dari masyarakat maupun media dapat menimbulkan kesan adanya upaya menutup-nutupi informasi publik, terutama terkait kebijakan yang menyangkut hak aparatur negara.
Dalam ketentuan perundang-undangan, pemberian maupun pemotongan Tunjangan Kinerja ASN harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, atau regulasi turunan yang sah.
Beberapa regulasi yang berkaitan antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 80 menyebutkan bahwa ASN berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas yang layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 7 ayat (1) mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Mengatur bahwa setiap kebijakan pemerintah harus berdasarkan asas legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Apabila terbukti terdapat pelanggaran, beberapa sanksi dapat dikenakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
Sanksi terkait keterbukaan informasi publik
Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta.
Sanksi administratif terhadap pejabat pemerintahan
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat yang melakukan penyalahgunaan wewenang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan.
Apabila pemotongan tunjangan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan merugikan keuangan negara atau pegawai, maka berpotensi masuk dalam unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
AJAMSi Tipikor mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik, terutama kepada ASN yang terdampak kebijakan tersebut.
Transparansi dinilai penting guna memastikan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut hak aparatur negara memiliki dasar hukum yang jelas, akuntabel, dan tidak merugikan pihak manapun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bandung belum memberikan tanggapan resmi atas surat permintaan klarifikasi yang telah dikirimkan oleh AJAMSi Tipikor.(Timred)













