Edukadi News – Kampar, 12 Maret 2026
Pemerintah Kabupaten Kampar menolak proses pengadaan tanah untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tambang setelah ditemukan dugaan cacat hukum pada dokumen kepemilikan tanah yang dijadikan dasar pengadaan.
Penolakan tersebut didasarkan pada hasil penelusuran terhadap Surat Keterangan Tanah (SKT) Reg. No. 516/SKT/TB/X/2003 atas nama Yusri HS tertanggal 28 Oktober 2003 yang diduga tidak sah dan memiliki kekurangan data administrasi.
Tim dari LBH MKGR Mayen RH Sugandhi Kartosubroto pada 18 Februari 2026 menyerahkan fotokopi dokumen terkait kepada Inspektur Muda Hasrizal yang didampingi Inspektur Pembantu Refnol ST MT di ruang kerja Inspektorat Kabupaten Kampar. Dalam penyerahan tersebut, LBH MKGR juga menyampaikan keterangan asal-usul tanah serta tiga temuan penting yang menyatakan SKT dengan nomor registrasi tersebut tidak dapat digunakan karena data yang tidak lengkap sehingga dinilai cacat hukum.
Namun, LBH MKGR menilai Inspektorat Kabupaten Kampar tidak menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya pada Pasal 17, 18, dan 19. Menurut LBH MKGR, persoalan yang semula berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi justru diarahkan menjadi sengketa perdata terkait kepemilikan tanah.

Dalam pertemuan tersebut, Refnol ST MT juga memperlihatkan gambar yang menunjukkan Kepala Desa Tambang, M. Alimuddin, menyerahkan fotokopi SKT Reg. No. 516/SKT/TB/X/2003 sebagai dasar pengadaan tanah. Namun, menurut keterangan Refnol, Kepala Desa tidak dapat menunjukkan dokumen asli SKT tersebut. Hal ini menjadi temuan tambahan yang mengindikasikan bahwa dokumen dasar pengadaan tanah tidak dapat diverifikasi keasliannya.
LBH MKGR menilai kedua pejabat Inspektorat tersebut tidak melakukan pemeriksaan maupun membuat berita acara tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan. Kondisi tersebut dianggap sebagai kekeliruan karena tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah.
Pada 6 Maret 2026, Inspektur Hasrizal mengirimkan surat dinas melalui pesan WhatsApp tertanggal 27 Februari 2026 yang berisi tanggapan terhadap laporan tersebut. Namun, menurut LBH MKGR, isi surat tersebut tidak berkaitan langsung dengan pokok pengaduan yang mereka ajukan dan tetap tidak memuat langkah pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Merasa tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai, LBH MKGR kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Kampar serta mengajukan pengaduan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Riau.
Di sisi lain, pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah sejak awal telah menyatakan kesediaannya untuk menghibahkan tanah tersebut apabila memang diperlukan untuk pembangunan gedung koperasi. Hibah tersebut dapat diberikan kepada Pemerintah Desa Tambang maupun Pemerintah Kabupaten Kampar.
Sementara itu, pada 23 Februari 2026 pihak Dinas Koperasi memberikan informasi bahwa bangunan gedung koperasi yang akan didirikan harus berada di atas tanah yang memiliki status hukum jelas dan sah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM). Oleh karena itu, disarankan agar penyelesaian dilakukan melalui musyawarah.
Menindaklanjuti hal tersebut, LBH MKGR melalui Aidil Fitsen SH juga melayangkan surat kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambang agar memfasilitasi musyawarah antara pihak desa dengan pemilik tanah. BPD sendiri memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2012.
Bupati Kampar sebelumnya juga telah memberikan instruksi kepada Inspektorat untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut. Namun LBH MKGR menilai bahwa pengaduan terkait pelaksanaan administrasi pemerintahan oleh Kepala Desa Tambang, M. Alimuddin, justru diarahkan menjadi perkara perdata berupa gugatan tanah di pengadilan
.
Berdasarkan keterangan dan bukti yang dihimpun, LBH MKGR menilai Kepala Desa Tambang diduga telah melakukan kekeliruan dalam proses pengadaan tanah yang bukan merupakan milik Desa Tambang. Oleh karena itu, salah satu solusi yang diusulkan adalah agar tanah tersebut dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar sehingga bangunan yang direncanakan tidak perlu dibongkar dan proses hukum di pengadilan dapat dihindari.
(Udra / Edukadi News)













