https://picasion.com/
NEWS  

Edukadi News Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Pembiaran Hotel Tanpa PBG dan SLF di Kota Bandung

EDUKADI NEWS – Bandung,10 Maret 2026
Media Edukadi News mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk segera mengusut dugaan pembiaran terhadap operasional sebuah bangunan hotel di Kota Bandung yang hingga kini diduga masih beroperasi tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Bangunan hotel Redoz yang diketahui berlokasi di Jl. PHH Mustofa No.149, Kelurahan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, hingga saat ini tetap menjalankan aktivitas usaha sebagaimana hotel pada umumnya.

Padahal, berdasarkan hasil audiensi antara pihak Edukadi News dengan Dinas Cipta Bintar Kota Bandung pada 26 Agustus 2025, pihak dinas sendiri mengakui bahwa bangunan tersebut tidak memiliki PBG maupun SLF, serta disebut berdiri di atas area rencana jalan Kota Bandung.


Dalam pertemuan tersebut, pihak dinas bahkan menyampaikan bahwa penyegelan dinilai tidak lagi memadai dan direncanakan akan diterbitkan Surat Perintah Pembongkaran terhadap bangunan tersebut.


Namun hingga memasuki tahun 2026, pembongkaran yang sempat disampaikan tersebut belum juga dilakukan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi pengawasan serta penegakan aturan bangunan di Kota Bandung.

Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun Edukadi News, aktivitas bangunan tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun tanpa kejelasan status perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Jika benar demikian, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi indikasi adanya pembiaran terhadap pelanggaran administrasi bangunan, yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menertibkan.

Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat bangunan usaha komersial seperti hotel semestinya tunduk pada ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku.

Kewajiban memiliki PBG dan SLF telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bangunan yang belum memiliki PBG dan SLF tidak diperkenankan untuk dimanfaatkan atau dioperasikan sebelum memenuhi seluruh ketentuan administratif dan teknis.

Dalam proses konfirmasi sebelumnya, pihak dinas juga sempat menyampaikan adanya dugaan intimidasi atau tekanan terhadap aparat saat dilakukan pengecekan di lapangan oleh pihak yang berkaitan dengan bangunan tersebut.

Apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal ini patut menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk didalami lebih lanjut.

Melalui laporan yang telah disampaikan sebelumnya, awak media Edukadi News meminta Kejati Jawa Barat untuk segera:

Memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait

Mendalami dugaan pembiaran bangunan tanpa izin

Menelusuri kemungkinan adanya kelalaian administratif atau penyalahgunaan kewenangan

Memastikan penegakan aturan tata ruang berjalan secara adil dan transparan.

Edukadi News menilai bahwa penegakan hukum tidak boleh tumpul terhadap pelanggaran tata ruang, terlebih apabila bangunan tersebut berada pada area yang telah ditetapkan sebagai rencana jalan Kota Bandung.

Sebagai bagian dari fungsi pers, Edukadi News menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat kejelasan hukum, demi menjaga kepastian hukum, ketertiban tata kota, serta kepentingan masyarakat sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Timred)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/