https://picasion.com/
NEWS  

Terkait Sengketa TKD Cibingbin ! Perda Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Aturan Legalitas Lahan Perumahan, Ketegasan Pemerintah Kabupaten Kuningan Jawa Barat

EDUKADI NEWS – Kuningan
Minggu 22 Februari 2026. Sengketa Lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang diakui milik Desa Cibingbin berlokasi di wilayah Desa Sukamaju kecamatan Cibingbin terus bergulir dalam penanganan pihak terkait. Keberadaan perumahan kavling yang berlokasi di samping SDN 2 Sukamaju itu diduga dibangun di atas lahan yang tidak jelas status hukumnya.Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, tentu saja sangat terbuka kemungkinan perumahan kavling tersebut dapat disegel Pemerintah Kabupaten Kuningan Jawabarat

Salah satu poin krusial dalam aturan ini tertuang pada Pasal 26, yang mengatur secara spesifik mengenai legalitas landasan tanah bagi pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Kuningan.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menata pertumbuhan kawasan hunian agar lebih terstruktur dan sesuai dengan administrasi pertanahan yang berlaku.

Tiga Skema Kepemilikan Lahan
Dalam Pasal 26 Perda tersebut, dijelaskan bahwa pembangunan rumah tunggal maupun rumah deret di Kabupaten Kuningan wajib berdiri di atas lahan dengan status hukum yang jelas. Terdapat tiga kategori lahan yang diizinkan, yaitu:
Lahan Milik: Tanah dengan status Hak Milik pribadi yang sah.
Hak Guna Bangunan (HGB) di Atas Tanah Negara: Pemanfaatan lahan negara oleh individu atau badan hukum dalam jangka waktu tertentu.
Hak Sewa Milik Negara: Penggunaan lahan melalui mekanisme sewa resmi kepada negara/pemerintah daerah.

Menjamin Kepastian Hukum dan Investasi
Adanya aturan ini diharapkan dapat meminimalisir konflik pertanahan yang sering kali merugikan konsumen atau masyarakat kecil. Dengan status lahan yang jelas, proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Perda ini adalah panduan bagi pengembang dan warga memastikan tidak ada lagi bangunan yang berdiri di atas lahan tanpa alas hak yang sah, sehingga di kemudian hari masyarakat memiliki aset yang aman secara hukum.

Dampak bagi Pengembang dan Masyarakat
Dengan berlakunya Pasal 26 ini, setiap pengembang perumahan diwajibkan menyelaraskan perencanaan proyek mereka dengan status lahan yang diakui. Hal ini juga menjadi perlindungan bagi pembeli rumah agar unit yang mereka beli memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan dapat dijadikan agunan perbankan.

Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor properti untuk segera mempelajari dan mengimplementasikan ketentuan dalam Perda No. 02 Tahun 2024 ini guna mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan.
(RD)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/