https://picasion.com/
NEWS  

Soroti Rangkap Jabatan ASN di BUMDes Maniskidul, Diduga Langgar Regulasi dan Rawan Benturan Kepentingan

EDUKADI NEWS – Kuningan
Pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Cigandamekar sebagai Direktur BUMDes Sejahtera Bersama, Desa Maniskidul patut menjadi perhatian serius Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan BKPSM kabupaten Kuningan Jawabarat

Berdasarkan keterangan Sadam sekretaris desa Maniskidul kecamatan Jalaksana keterlibatan Dani yang merupakan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di pemerintah kecamatan Cigandamekar dalam struktur operasional BUMDes Sejahtera Bersama Maniskidul itu benar adanya. Rabu 18 Februari 2026. Hal tersebut dibenarkan Dani direktur BUMDes Sejahtera Bersama Maniskidul Jumat 20 Februari 2026.

Praktik rangkap jabatan ini dinilai menabrak sejumlah regulasi pusat dan mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih.

Sebagai Kasi Pemerintahan di level kecamatan, Dani memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Namun, dengan menjabat sebagai Direktur BUMDes, meski bukan diwilayah tugasnya di kecamatan Cigandamekar setidaknya ada tiga poin regulasi utama yang diduga dilanggar :

PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes: Dalam aturan ini, pengurus BUMDes (Pelaksana Operasional) dilarang menjabat dalam posisi yang menimbulkan benturan kepentingan serta harus fokus pada pengembangan usaha desa.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: Menegaskan bahwa ASN harus bebas dari intervensi dan dilarang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Mengatur larangan bagi PNS untuk bekerja pada badan usaha milik negara atau swasta yang dapat menurunkan integritas dan profesionalisme sebagai abdi negara.

Menurut penulis “Secara etika birokrasi, ini sangat janggal. Bagaimana mungkin seorang pejabat kecamatan yang seharusnya mengawasi jalannya pemerintahan desa, justru menjadi pelaksana usaha di desa”. Sabtu 21 Februari 2026

Risiko Hukum dan Administrasi
Dampak dari rangkap jabatan ini tidak hanya pada sanksi disiplin ASN, tetapi juga pada legalitas dokumen BUMDes. Setiap kebijakan, kontrak kerja sama, hingga laporan pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh direktur yang tidak memenuhi syarat formil dapat dinyatakan tidak sah di mata hukum.
Desakan Reorganisasi
Masyarakat dan pengamat mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan, khususnya Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk segera turun tangan. Perlu dilakukan evaluasi mendalam dan Musyawarah Desa (Musdes) luar biasa di Desa Maniskidul untuk memilih pengurus BUMDes yang profesional dan berasal dari unsur masyarakat non-birokrasi.

EDUKADINEWS akan segera laporkan hal ini ke BKPSDM ( Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia) Kabupaten Kuningan Jawabarat
(RD)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/