https://picasion.com/
NEWS  

Diduga Galian Ilegal, Aktifitas Tanah Merah Di Kerayunan Majalengka Terancam Pidana – Pemilik Akui Belum Urus Izin

EDUKADI NEWS – Majalengka,19 Pebruari 2026,
Aktivitas galian tanah merah di wilayah Desa Karayunan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, kini menjadi sorotan tajam setelah pihak Edukadi News memperoleh pengakuan dari pengelola berinisial T bahwa kegiatan tersebut belum menempuh izin resmi.
Dalam konfirmasi kepada redaksi, T menyebut kegiatan galian baru berjalan sekitar satu bulan dan dilakukan atas permintaan petani untuk alih fungsi lahan menjadi sawah. Ia juga mengklaim hanya memiliki persetujuan warga dan perjanjian dengan pemilik lahan.

Namun, pernyataan paling krusial justru muncul ketika T mengakui bahwa kegiatan saat ini belum mengurus izin karena luas lahan dianggap kecil. Ia juga menyebut proses perizinan dinilai menyulitkan penambang.
Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengambilan tanah di lokasi itu masuk kategori pertambangan tanpa izin, karena dalam hukum Indonesia tidak ada pengecualian luas lahan untuk kegiatan pengambilan material tanah yang diperjualbelikan.

Sesuai ketentuan:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga tiga miliar rupiah.

Selain itu, pengangkutan dan penjualan material hasil tambang tanpa izin juga berpotensi dijerat pidana tambahan karena dianggap sebagai hasil usaha ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala desa setempat belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak direspons, menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum tersebut.

Kondisi ini memunculkan desakan agar pemerintah daerah, dinas teknis, dan aparat penegak hukum segera turun ke lokasi melakukan pemeriksaan lapangan.
Jika terbukti tidak memiliki izin usaha pertambangan, persetujuan lingkungan, serta kesesuaian tata ruang, maka aktivitas tersebut tidak hanya wajib dihentikan, tetapi juga dapat ditutup permanen.

Masyarakat menilai penegakan hukum harus dilakukan tegas tanpa tebang pilih, karena praktik galian ilegal kerap menimbulkan kerusakan jalan desa, pencemaran debu, potensi longsor, serta konflik sosial di lingkungan sekitar.

Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat, termasuk kemungkinan pemeriksaan oleh Polda Jabar dan dinas teknis seperti Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.


Edukadi News memastikan akan terus menelusuri kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.(Timred)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/