https://picasion.com/
NEWS  

Diduga Lalai Kelola Surat, Disperindag Majaleungka Tidak Bisa Temukan Surat Resmi Media

EDUKADI NEWS – Majaleungka, 19 Pebruari 2026,
Surat resmi konfirmasi yang dilayangkan Media Edukadi News kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kuningan terkait data gerai ritel modern hingga kini belum mendapatkan jawaban, meski telah berlalu berbulan-bulan sejak dikirimkan.

Surat tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam menggali data ritel modern, legalitas izin usaha, serta dampak lingkungan dan tata ruang di wilayah Kabupaten Majaleungka.

Saat awak media mendatangi kantor Disperindag Majaleungka untuk menanyakan tindak lanjut surat tersebut, Kepala Dinas menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan staf bernama Nano untuk mencari surat dimaksud. Namun hingga saat ini, surat tersebut disebut belum ditemukan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola administrasi pemerintahan serta komitmen keterbukaan informasi publik.

Dalam surat tersebut, Media Edukadi News mengajukan konfirmasi resmi kepada Disperindag Kabupaten Majaleungka terkait:

Berapa jumlah gerai Alfamart, Indomaret, yang beroperasi di wilayah Majalengka.

Apakah seluruh gerai telah memiliki izin usaha lengkap, termasuk IUTM dan NIB OSS.

Apakah lokasi gerai memiliki izin lingkungan hidup terkait pengelolaan air hujan dan resapan.

Apakah tersedia dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Apakah bangunan memenuhi aturan tata ruang dan sistem drainase wilayah.

Apakah desain bangunan memiliki area resapan seperti taman, RTH, atau sumur resapan.

Berapa luas area resapan dibanding luas bangunan.
Apakah permukaan kedap air telah diperhitungkan dalam pengaturan aliran air.

Apakah ada sistem drainase internal menuju area resapan.

Apakah ada perhitungan volume air hujan dan pengelolaannya.

Apakah area resapan dimonitor dan siapa penanggung jawabnya.

Apakah izin dari dinas terkait masih berlaku.

Apakah ada persetujuan masyarakat terkait dampak drainase.

Apakah pemerintah daerah telah memverifikasi keberadaan sistem resapan.

Apakah ada sanksi jika kewajiban resapan tidak dipenuhi.

Bagaimana pengawasan pemerintah terhadap ritel modern agar tidak mematikan toko tradisional.
Jika ada gerai tanpa izin, langkah hukum apa yang dilakukan dan apa sanksinya.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban resmi dari Disperindag Kabupaten Kuningan.

Permintaan konfirmasi media merupakan bagian dari kerja jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang menegaskan bahwa informasi publik harus diberikan secara cepat, tepat waktu, dan sederhana.

Dalam konteks izin ritel modern, kewajiban pengawasan pemerintah daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik disebutkan:
Badan publik yang tidak memberikan informasi dapat digugat melalui Komisi Informasi.

Pejabat yang menghambat akses informasi publik dapat dikenakan sanksi administratif.

Penolakan informasi tanpa dasar hukum dapat berujung sengketa informasi.

Selain itu, buruknya pengelolaan surat masuk juga dapat dikategorikan sebagai kelalaian administrasi pelayanan publik dan berpotensi dilaporkan ke Ombudsman RI.

Tidak ditemukannya surat resmi yang telah dikirimkan sejak lama menunjukkan adanya dugaan lemahnya sistem administrasi dan transparansi di lingkungan Disperindag Kabupaten Majaleungka.
Padahal, data ritel modern dan izin lingkungan merupakan informasi strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, tata ruang, serta keberlangsungan usaha kecil di daerah.

Media Edukadi News menegaskan akan terus menelusuri persoalan ini, termasuk kemungkinan menempuh jalur pengaduan resmi apabila klarifikasi tidak kunjung diberikan.(Timred)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/