https://picasion.com/
NEWS  

Kerugian BUMDes Surabraja Tembus 99%, Redaksi EDUKADINEWS Desak Inspektorat Kuningan Gelar Audit Investigatif

EDUKADI NEWS – KUNINGAN
Selasa 17 Februari 2026. Kondisi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Surabraja, Desa Cibeureum, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, kini tengah berada di ujung tanduk. Berdasarkan temuan lapangan, keterangan dan informasi internal, unit usaha milik desa tersebut dilaporkan mengalami kerugian fantastis mencapai 99% dari total modal.

Kerugian yang hampir menyentuh angka total (total loss) ini memicu gelombang ketidakpercayaan publik. Redaksi EDUKADINEWS secara resmi akan melayangkan surat permohonan audit investigatif kepada Inspektorat Kabupaten Kuningan untuk membedah aliran dana yang diduga “menguap” tanpa jejak fisik yang jelas.

Bukan Sekadar Nasib Buruk Bisnis

Direktur Investigasi R.Djunaedy /Jack menyatakan bahwa angka kerugian 99% adalah anomali dalam dunia usaha. “Jika sebuah bisnis rugi 10% atau 20%, itu mungkin risiko pasar. Tapi jika 99% modal hilang, ini adalah indikator kuat adanya manajemen yang ugal-ugalan atau potensi penyimpangan serius (fraud),” tegasnya dalam keterangan pers hari ini.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam rilis ini antara lain:
Ketidakjelasan Aset Fisik: Modal besar yang dikucurkan dari dana desa diduga tidak berwujud menjadi aset produktif yang dapat dipertanggungjawabkan secara fisik.
Laporan “Diatas Kertas”: Pengurus BUMDes dinilai hanya menyodorkan angka-angka administratif tanpa bukti transaksi yang valid dalam Musyawarah Desa (Musdes).
Potensi Pelanggaran PP No. 11/2021: Terdapat indikasi pengurus mengabaikan prinsip kehati-hatian dan prosedur pengambilan keputusan yang diatur dalam regulasi nasional tentang BUMDes.

Mendesak Tindakan Radikal Pemerintah Desa

Pemerintah Desa Cibeureum diminta tidak menutup-nutupi borok manajemen BUMDes Surabraja. Masyarakat menuntut adanya Musyawarah Desa Luar Biasa yang transparan, di mana laporan keuangan dibuka secara telanjang di depan tokoh masyarakat dan pemuda.
“Masyarakat lebih bisa menerima kegagalan bisnis yang jujur daripada ketidakjujuran yang dibungkus laporan administratif. Uang BUMDes adalah uang rakyat, bukan uang pribadi pengurus,” tambah laporan tersebut.

Langkah Hukum Menanti

Sesuai aturan yang berlaku, jika hasil audit investigatif menemukan bukti adanya penggelapan dana atau laporan fiktif, kasus ini tidak hanya berhenti pada ganti rugi perdata (pengembalian harta pribadi), tetapi harus diseret ke ranah hukum pidana (Tipikor).


Redaksi EDUKADINEWS berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan desa di Kabupaten Kuningan.
(RD)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/