https://picasion.com/
NEWS  

Tak Merespons Konfirmasi Media, Dugaan Praktik Pelayanan Kesehatan Tanpa Izin Di Maja Kian Menguat

EDUKADI NEWS – Majalengka 7 Pebruari 2026, Dugaan praktik pelayanan kesehatan mandiri tanpa izin resmi di wilayah Jl. Veteran Maja, Desa Maja Selatan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, semakin menguat setelah pihak yang diduga menjalankan praktik tersebut tidak memberikan respons sama sekali saat dikonfirmasi oleh media.

Berdasarkan laporan masyarakat, keterangan pihak terkait, serta hasil peninjauan langsung awak media Edukadi News di lapangan, ditemukan adanya aktivitas pelayanan kesehatan yang diduga berlangsung aktif dan melayani masyarakat umum. Namun, praktik tersebut tidak disertai transparansi legalitas, termasuk ketiadaan plang identitas resmi praktik.

Pimpinan Umum sekaligus Redaksi Edukadi News, Yudi, menyampaikan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali kepada yang bersangkutan, yakni Bapak Pepep (Mantri), melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon pada nomor yang digunakan di lokasi praktik.
“Upaya konfirmasi sudah kami lakukan secara patut dan profesional. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons, tidak ada klarifikasi, dan tidak ada bantahan dari pihak yang bersangkutan,” tegas Yudi.

Menurutnya, sikap tidak kooperatif tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku, mengingat praktik pelayanan kesehatan menyangkut langsung keselamatan dan nyawa masyarakat.
Diduga Melanggar UU Kesehatan
Praktik pelayanan kesehatan di Indonesia wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
Setiap tenaga kesehatan WAJIB memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai bukti kompetensi dan legalitas profesi.

Setiap praktik pelayanan kesehatan WAJIB memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan atau DPMPTSP setempat.
Identitas praktik harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi layanan.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa di lokasi praktik tidak ditemukan plang identitas resmi yang memuat nama tenaga kesehatan, nomor STR, maupun SIP, sehingga masyarakat tidak memiliki kepastian atas legalitas layanan yang diterima.

Potensi Sanksi Administratif hingga Pidana
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik pelayanan kesehatan tanpa STR dan SIP yang sah berpotensi dikenai sanksi berat, mulai dari:
Teguran tertulis
Penghentian sementara atau permanen praktik
Denda administratif
Hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Regulasi ini diberlakukan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat agar tidak menjadi korban pelayanan kesehatan ilegal atau tidak kompeten.

Media Akan Teruskan ke Pihak Berwenang
Yudi menegaskan, sikap diam dan tidak merespons konfirmasi media akan dicatat sebagai ketiadaan klarifikasi. Edukadi News menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk meneruskan temuan lapangan beserta dokumentasi kepada instansi berwenang, lembaga pengawas tenaga kesehatan, dan aparat penegak hukum.

“Media bekerja berdasarkan fakta. Ketika sudah dikonfirmasi secara patut namun tidak ada respons, maka publik berhak mengetahui kondisi tersebut,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan masih diberikan ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Edukadi News menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini demi kepentingan keselamatan masyarakat dan penegakan hukum di sektor pelayanan kesehatan. (Timred)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/