https://picasion.com/
NEWS  

Edukadi News Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyimpangan Banprov dan Dana Desa 2025 Desa Sindang Dilaporkan ke Kejati Jabar

EDUKADI NEWS – Majalengka | Rabu, 4 Februari 2026
Media Edukadi News menyatakan siap melaporkan Pemerintah Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas dugaan penyimpangan pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat dan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Langkah ini ditempuh setelah serangkaian upaya konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Sindang tidak mendapatkan tanggapan, meski menyangkut penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara dan wajib terbuka kepada publik.

Kepala Desa Bungkam, Konfirmasi Tak Dijawab
Upaya konfirmasi dilakukan awak media Edukadi News melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon ke nomor 0813 1013 5517 yang diketahui sebagai nomor Kepala Desa Sindang. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun klarifikasi atau penjelasan resmi yang diberikan.

Sikap bungkam tersebut dinilai sebagai indikasi kuat pengabaian prinsip keterbukaan informasi publik serta berpotensi mengarah pada upaya menutup-nutupi penggunaan anggaran desa.

Pekerjaan Rabat Beton Banprov Diduga Bermasalah
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan penelusuran dokumen, ditemukan pekerjaan rabat beton yang bersumber dari Banprov Jawa Barat TA 2025 dengan nilai anggaran Rp98.000.000.

Dari perhitungan teknis volume pekerjaan 245 meter x 2,5 meter x 0,12 meter menggunakan mutu beton K-250, setelah dikurangi PPN dan PPh, ditemukan dugaan sisa anggaran sekitar Rp22.750.000.

Selain itu, terdapat indikasi:

Pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi teknis (RAB)

Tidak jelasnya metode pengawasan kualitas pekerjaan

Tidak transparannya pelaksana kegiatan dan proses serah terima

Minimnya keterbukaan informasi publik

Namun seluruh temuan tersebut ditanggapi tidak sesuai dengan subtansi banyak pertanyaan oleh Kepala Desa tidak di tanggapi

Dana Desa 2025 dan Anggaran Keadaan Mendesak Disorot

Selain Banprov, pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Desa Sindang yang tercatat sebesar Rp985.013.000 (status desa MAJU) juga menuai sorotan tajam.
Salah satu kejanggalan mencolok adalah:
Penyaluran Dana Desa Tahap II tercatat Rp0 (nol) tanpa penjelasan terbuka kepada publik.

Tak hanya itu, terdapat alokasi Dana Keadaan Mendesak sebesar Rp111.600.000 yang hingga kini tidak dijelaskan secara transparan, antara lain terkait:

Dasar penetapan kondisi mendesak

Proses Musyawarah Desa (Musdes)

Daftar penerima manfaat dan besaran bantuan
Mekanisme penyaluran

Sisa anggaran jika ada

Ketiadaan penjelasan tersebut memperkuat dugaan bahwa asas transparansi dan akuntabilitas keuangan desa tidak dijalankan secara optimal.

Berpotensi Masuk Ranah Tipikor
Sikap tidak kooperatif serta dugaan penyimpangan ini dinilai bertentangan dengan:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Apabila terbukti terdapat penyimpangan anggaran dan/atau perbuatan melawan hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Edukadi News Siap Tempuh Jalur Hukum
Pimpinan Umum sekaligus Pemimpin Redaksi Edukadi News, Yudi menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Kami sudah menjalankan fungsi kontrol sosial pers secara profesional. Ketika konfirmasi diabaikan dan transparansi tidak dijalankan, maka jalur hukum adalah langkah yang sah dan konstitusional,” tegasnya.
Edukadi News menyatakan siap menyerahkan seluruh data investigasi, dokumentasi lapangan, dan hasil penelusuran kepada aparat penegak hukum guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan (Tim red)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/