EDUKADI NEWS – Majaleungka,3 Pebruari 2026, Desa Sindang Kecamatan Sindang Majaleungka, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media Edukadi News kepada Kepala Desa Sindang, Kecamatan Sindang, terkait pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (Banprov) dan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, hingga kini tidak mendapat tanggapan.
Berdasarkan pantauan redaksi, konfirmasi resmi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, namun tidak direspons. Sikap bungkam tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menutup-nutupi informasi publik, khususnya terkait penggunaan anggaran desa yang bersumber dari keuangan negara.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kepala desa merupakan badan publik yang wajib memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat maupun pers.

Dugaan Masalah Pekerjaan Rabat Beton Banprov Rp.98.000.000.-
Dalam pesan konfirmasi resmi yang dikirimkan, Yudi, Pimpinan Media Edukadi News, mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan rabat beton senilai Rp98.000.000 yang bersumber dari Banprov Jawa Barat Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan dugaan sisa anggaran sekitar Rp20.000.000 serta indikasi bahwa pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam RAB dan dokumen perencanaan.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sindang tidak memberikan klarifikasi terkait:
Kejelasan sumber dan rincian anggaran
Lokasi, volume, dan waktu pekerjaan
Dugaan sisa anggaran
Metode pengawasan kualitas pekerjaan
Pelaksana kegiatan dan proses serah terima
Transparansi papan informasi kegiatan
Dana Desa 2025 dan Anggaran Keadaan Mendesak Dipertanyakan
Selain Banprov, Edukadi News juga meminta klarifikasi terkait Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp985.013.000 dengan status desa “MAJU”, termasuk kejanggalan penyaluran Tahap II yang tercatat Rp0 (nol).
Tak kalah penting, media juga menyoroti alokasi Dana
Keadaan Mendesak sebesar Rp111.600.000, yang hingga kini tidak dijelaskan secara terbuka terkait:
Dasar penetapan keadaan mendesak
Proses Musyawarah Desa (Musdes)
Daftar penerima manfaat dan nominal
Mekanisme penyaluran
Sisa anggaran bila ada
Ketiadaan penjelasan ini memperkuat dugaan bahwa asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa tidak dijalankan secara optimal.
Sikap Bungkam Dinilai Bertentangan dengan Hukum
Sikap kepala desa yang tidak memberikan keterangan dinilai bertentangan dengan:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Bahkan, bila terbukti ada penyimpangan anggaran, hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Karena tidak adanya itikad baik untuk memberikan klarifikasi, Media Edukadi News menyatakan akan segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut secara hukum.
“Kami sudah mengedepankan asas keberimbangan dan hak jawab. Namun jika pejabat publik memilih bungkam, maka langkah hukum adalah konsekuensi logis demi kepentingan publik,” tegas Yudi.
Redaksi Edukadi News menegaskan bahwa pintu klarifikasi masih terbuka. Apabila Kepala Desa Sindang bersedia memberikan penjelasan resmi, media siap memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.(Timred)













