https://picasion.com/
NEWS  

Diduga Pembiaran Dishub Jabar dan Aroma Gratifikasi, Bus AKAP Tak Masuk Terminal Bebas Beroperasi

EDUKADI NEWS – Bandung, 2 Februari 2026
Fenomena bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tidak masuk terminal resmi dan justru beroperasi di “terminal bayangan” atau agen-agen PO bus masih marak terjadi di wilayah Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kegagalan pengawasan dan diduga kuat adanya pembiaran oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat selaku pembina dan pengawas penyelenggaraan angkutan umum.

Hasil investigasi tim EDUKADI NEWS menemukan sejumlah Perusahaan Otobus (PO) besar menjadikan pool atau agen mereka layaknya terminal. Penumpang dinaikkan dan diturunkan di lokasi tersebut tanpa melalui Terminal Tipe A sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ironisnya, praktik ini berlangsung lama tanpa sanksi tegas, meskipun dilakukan secara terbuka dan masif.

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara tegas mengatur kewajiban tersebut.

Pasal 143 UU LLAJ menyebutkan bahwa angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal.
Sementara Pasal 276 UU LLAJ mengancam pelanggaran ini dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Selain pelanggaran terminal, ditemukan pula berbagai pelanggaran teknis serius. Banyak bus AKAP masih menggunakan ban vulkanisir, kondisi yang sangat membahayakan keselamatan penumpang. Bahkan muncul dugaan satu izin operasional digunakan untuk beberapa unit kendaraan, yang jelas melanggar ketentuan perizinan angkutan jalan.

Berdasarkan ketentuan uji berkala kendaraan, setiap kendaraan angkutan umum wajib memiliki hasil uji KIR yang masih berlaku serta memenuhi standar emisi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian operasional (stop operasi) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Pengawasan Lemah, Penertiban Diduga Bocor
Kurangnya pengawasan intensif dari Dinas Perhubungan dinilai menjadi faktor utama mengapa operator bus berani mengabaikan aturan. Penertiban yang dilakukan terkesan sporadis dan tidak berkelanjutan.

“Terkadang informasi kapan dilakukannya ramp check sudah bocor, makanya jarang ditemukan temuan di lapangan,” ujar Ismail, perwakilan UPTD Wilayah II Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

Ia juga mengungkapkan bahwa hampir seluruh PO bus lintas Sumatera menaikkan dan menurunkan penumpang bukan di terminal, melainkan di agen-agen. Hal ini terjadi karena kedatangan bus dari Sumatera umumnya antara pukul 04.00 hingga 07.00 WIB, saat pengawasan petugas di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta dinilai belum optimal.
Akses Investigasi Dipersulit, Muncul Dugaan Pemberian Amplop

Dalam proses peliputan dan pengumpulan data di Terminal Tipe A Leuwipanjang, tim media, LSM, dan ormas mengaku kerap mengalami hambatan saat hendak melakukan investigasi langsung. Setiap kali meminta izin peliputan atau klarifikasi resmi, petugas di lapangan berulang kali menyampaikan bahwa pimpinan terminal tidak berada di tempat.

Namun yang menjadi sorotan serius, menurut pengakuan sejumlah pihak beberapa narasumber yang tidak mau disebutkan namanya jadi dalam situasi tersebut justru muncul praktik yang patut dipertanyakan. Petugas lapangan diduga langsung memberikan “amplop” atau bingkisan berisi uang, tanpa penjelasan resmi, seolah menjadi bentuk pengganti izin atau upaya meredam aktivitas investigasi.

Praktik ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan jurnalis dan aktivis sosial. Jika benar terjadi, tindakan tersebut bukan hanya mencederai prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda maksimal Rp1 miliar.

Kerugian Negara dan Dampak Sosial bagi praktik bus AKAP yang tidak masuk terminal berdampak langsung pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi terminal. Pelaku usaha di sekitar terminal pun mengeluhkan sepinya aktivitas ekonomi akibat minimnya kedatangan bus AKAP.

“Sangat tidak nyaman dan berbahaya melihat bus AKAP berhenti sembarangan di jalan untuk menaikkan penumpang atau paket. Ini tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujar salah seorang narasumber.

Respons Normatif, Pertanyaan Media Tak Terjawab
Dalam audiensi di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, perwakilan BPTD Kementerian Perhubungan yang bertugas di Terminal Tipe A Leuwipanjang menyatakan akan melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan jadi kemana saja sebelumnya apakah lalai dalam menjalankan pengawasan.

“Kami sudah menekankan kepada PO bus yang terdaftar agar menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal sesuai peraturan yang ada,” ujarnya.

Namun, EDUKADI NEWS mencatat bahwa tidak semua pertanyaan dalam surat konfirmasi dijawab, bahkan sebagian jawaban dinilai normatif dan minim penjelasan, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa pengawasan selama ini tidak berjalan maksimal.

Desakan Tindakan Tegas dan Laporan ke APH
AJAMSi TIPIKOR mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada wacana dan janji. Sanksi administratif, pencabutan izin, hingga proses pidana dinilai mutlak diperlukan untuk mengakhiri praktik terminal bayangan, pelanggaran keselamatan, dan dugaan gratifikasi.

AJAMSi Tipikor menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan dalam waktu dekat akan melayangkan laporan pengaduan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan gratifikasi dan pungutan liar di lingkungan Dinas Perhubungan agar aparat penegak hukum segera bertindak.(Timred)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/