https://picasion.com/
NEWS  

Diduga Oknum ASN DPMD Majalengka Buka Malpraktik, Edukadi News Siap Lapor ke BKPSDM, Dinkes, dan APH

EDUKADI NEWS – Majalengka, 29 Januari 2026
Dugaan praktik pelayanan kesehatan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Majalengka. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka, berinisial SM, diduga membuka praktik pelayanan kesehatan tanpa izin di kediamannya di Desa Kertasari Gang, Gombloh Kecamatan Ligung.

Hasil investigasi awak Edukadi News mengungkap bahwa SM diduga tidak sekadar melakukan pemeriksaan kesehatan ringan, namun telah melangkah jauh dengan melakukan tindakan medis berisiko, seperti penyuntikan dan pemasangan infus, bahkan bersedia dipanggil ke rumah pasien. Praktik ini dilakukan layaknya dokter atau perawat profesional, meski yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi dan kewenangan medis.

Ironisnya, praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Informasi yang dihimpun menyebutkan SM pernah bekerja di Rumah Sakit Majalengka sekitar 15 tahun lalu. Namun saat ini, yang bersangkutan telah berstatus ASN dan bertugas di lingkungan BPMD Kabupaten Majalengka. Meski demikian, aktivitas pelayanan kesehatan ilegal tersebut disebut masih terus berjalan hingga kini.

Fakta yang paling mencemaskan, SM tidak memiliki latar belakang pendidikan kesehatan maupun keperawatan, serta tidak mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Artinya, setiap tindakan medis yang dilakukan berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

Tak hanya itu, SM juga diduga memberikan dan mengedarkan obat-obatan kepada pasien tanpa kewenangan kefarmasian yang sah. Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan aturan, karena yang bersangkutan bukan tenaga kefarmasian maupun apoteker, sehingga penggunaan obat tidak memiliki jaminan keamanan, dosis, maupun pengawasan medis.


Perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang secara tegas mewajibkan setiap tenaga kesehatan memiliki izin dan registrasi resmi sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan kesehatan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana dan denda, karena menempatkan keselamatan masyarakat sebagai taruhan.


Dari sisi kepegawaian, dugaan ini juga mencoreng integritas Aparatur Sipil Negara. Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN dilarang melakukan perbuatan melanggar hukum serta tindakan yang merusak citra dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Jika terbukti, yang bersangkutan dapat dikenakan hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada SM melalui pesan WhatsApp tidak mendapat tanggapan. Bahkan, nomor kontak awak media diblokir, sehingga yang bersangkutan terkesan menghindari klarifikasi atas dugaan serius yang dialamatkan kepadanya.

Atas dasar temuan tersebut, Edukadi News menegaskan akan segera melaporkan dugaan praktik ilegal ini kepada BKPSDM Kabupaten Majalengka, Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penelusuran dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur praktik pelayanan kesehatan ilegal dan selalu memastikan tenaga medis yang memberikan pelayanan memiliki izin praktik resmi. Keselamatan pasien tidak boleh dikorbankan oleh praktik abal-abal yang melanggar hukum.

Edukadi News akan terus mengawal dan mengungkap perkembangan kasus ini hingga tuntas demi kepentingan publik. (Timred)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/