https://picasion.com/
NEWS  

Dugaan Pengelolaan Air Sumber Mata Air Gunung Ciremai, Diduga Libatkan Developer Perumahan Dan Pemdes Sangkanherang, Langgar Sejumlah Aturan

EDUKADI NEWS – Kuningan
Kamis 29 Januari 2026. Pengembang (developer) perumahan bertanggung jawab atas penyediaan air bersih terhadap konsumen atau penghuni. Secara hukum di Indonesia, pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) umum, yang salah satu komponen utamanya adalah jaringan air bersih, sebelum unit ruma h diserahterimakan.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang wajib membangun sarana dan prasarana yang layak huni, termasuk akses air bersih.

Jaringan air bersih dianggap sebagai utilitas umum dasar yang harus tersedia. Pemenuhan air bersih di perumahan subsidi merupakan kewajiban mutlak developer sesuai peraturan menteri. Jika developer tidak menyediakan sarana air bersih sesuai perjanjian, mereka dapat dikenakan sanksi dan bertanggung jawab atas kerugian konsumen (perdata maupun pidana).

Tanggung jawab pengembang atas pemeliharaan infrastruktur—termasuk jaringan air—berlangsung sebelum aset tersebut diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Daerah atau dikelola bersama warga.

Jika terjadi masalah air bersih di awal-awal serah terima unit, penghuni memiliki hak untuk menuntut developer.

Pengelolaan sumber air di kawasan Gunung Ciremai, khususnya oleh developer atau pelaku usaha, diatur dalam serangkaian peraturan perundang-undangan tingkat nasional dan daerah, mengingat posisinya sebagai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang merupakan kawasan konservasi.

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Dasar hukum tertinggi yang mengatur bahwa pengusahaan sumber daya air oleh badan usaha wajib memiliki izin dari pemerintah.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 18 Tahun 2019: Mengatur tentang tata cara pemanfaatan jasa lingkungan air di kawasan konservasi, termasuk di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).

Peraturan Menteri PUPR No. 37/PRT/M/2015 dan Nomor 2 Tahun 2024: Mengatur tentang Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air.

Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2024 (terkait PP 28/2025): Mengatur tentang tata cara perizinan pengusahaan air tanah (SIPA).

Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan: Mengatur penataan tata kelola air dan tata ruang, termasuk Perbup Kuningan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pengelolaan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum).

Developer yang menggunakan air dari TNGC wajib mendapatkan perizinan pemanfaatan jasa lingkungan air. Permohonan izin umumnya melibatkan Balai TNGC, BBWS/BWS (Balai Besar Wilayah Sungai), dan Dinas ESDM untuk air tanah.

Developer yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi karena melanggar fungsi konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai.
(RD/ Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/