https://picasion.com/
NEWS  

Warga Tolak Rencana Pembongkaran MCK Aset Negara Oleh Pihak Pemdes Cigarukgak, Ciawigebang Kabupaten Kuningan Jawa Barat

EDUKADINEWS – Kuningan
Rabu 28 Januari 2026. Diduga belum adanya kejelasan penyelesaian sejumlah persoalan yang pernah bergejolak beberapa waktu lalu yang melibatkan antara masyarakat dan pemerintah desa Cigarukgak. Saat ini kembali muncul persoalan baru.
Bangunan MCK yang masih berfungsi sebagai fasilitas mandi cuci kakus warga rencana akan di bongkar digantikan dengan pembangunan gedung koperasi desa merah putih ( KDMP) oleh pihak pemerintah desa Cigarukgak kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan Jawabarat

Situasi ini menambah deretan daftar polemik antara masyarakat dengan pemerintah desa Cigarukgak. Masyarakat tidak sedang menentang program pemerintah namun masyarakat sedang mempertahankan fasilitas kebutuhan mandi cuci dan kakus ( MCK) aset negara yang diperuntukkan sebagai fasilitas penunjang kesehatan bagi masyarakat.

Dalam pernyataan sikapnya masyarakat Cigarukgak mendukung penuh program pemerintah termasuk program koperasi desa meriah putih (KDMP) akan tetapi dengan tidak merusak bangunan yang sudah ada karena kami masih membutuhkan MCK tersebut.

Kondisi ini patut menjadi perhatian serius pihak pemerintah kecamatan Ciawigebang dan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) kabupaten Kuningan yang bertanggungjawab dalam pengawasan dan pembinaan pemerintah desa Cigarukgak.

MCK (Mandi Cuci Kakus) bantuan pemerintah umumnya berstatus sebagai aset milik negara atau aset daerah pada tahap awal, dan setelah diserahterimakan, pengelolaannya dialihkan kepada masyarakat atau pemerintah desa, namun tetap dalam pengawasan sebagai aset publik/negara.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai status MCK bantuan pemerintah:
Aset Negara/Daerah (BMN/BMD): Selama pembangunan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD), fisik bangunan MCK adalah Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD).
Alih Kelola ke Kelompok Masyarakat (KSM): Setelah proyek selesai, biasanya pemerintah menyerahkan pengelolaan kepada Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KSM) atau Kelompok Pengelola dan Pemelihara (KPP) agar MCK tersebut dirawat dan digunakan oleh warga.
Fasilitas Umum (Aset Publik): MCK komunal (bersama) yang dibangun pemerintah ditujukan untuk kepentingan umum, bukan milik pribadi, sehingga tidak bisa diubah fungsinya menjadi milik individu.
Tanah Lokasi: Jika MCK dibangun di atas tanah desa, aset tersebut sering kali dicatat sebagai inventaris kekayaan desa. Jika di atas tanah warga, biasanya melalui perjanjian hibah atau hak guna terbatas untuk fasilitas umum.
Secara hukum fisik, bangunan tersebut adalah aset yang berasal dari negara dan didedikasikan untuk kepentingan masyarakat.

Mekanisme pembongkaran dan penghapusan aset atau Barang Milik Negara (BMN) diatur utamanya oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Teknis pelaksanaannya diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan BMN.
Poin-poin penting mekanisme tersebut:
Dasar Hukum Utama: PP No. 28 Tahun 2020 dan PMK No. 83/PMK.06/2016.
Prosedur: Meliputi tahap penelitian, pengajuan permohonan, pemeriksaan, hingga penerbitan surat keputusan penghapusan.
Pembongkaran Bangunan: Bagian dari penghapusan BMN, yang hasilnya dapat dijual melalui lelang (mengacu pada PMK 27/PMK.06/2016) dan menjadi PNBP.
Pemusnahan: Dilakukan jika BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan.
Penghapusan bertujuan untuk membebaskan Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas aset tersebut.
(RD/ Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/