EDUKADINEWS – Kuningan
Polemik pengelolaan sampah kembali mencuat di Desa Sangkanherang, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pemerintah desa setempat mengalokasikan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp10.400.000 untuk pembelian lahan milik warga yang akan difungsikan sebagai Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS).
Anggaran tersebut dicatat melalui kode rekening Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll). Namun, kebijakan ini memunculkan pertanyaan publik, mengingat hingga kini belum ada bangunan bak sampah permanen yang terealisasi, sementara anggaran telah digunakan untuk pembelian lahan dan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT).
Kepala Desa Sangkanherang, Senin (26/1/2026), mengakui bahwa pemerintah desa baru sebatas menyediakan lahan, sedangkan pembangunan fisik TPS belum dapat dilakukan karena keterbatasan anggaran.
“Untuk sementara ini pemerintah desa baru mampu menyediakan lahan penampungan sampah. Pembuatan bak sampah permanen akan direalisasikan jika anggaran sudah tersedia,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan TPT dilakukan karena lokasi lahan berada di sisi saluran air, dengan alasan mencegah sampah mengganggu aliran dan mencemari air.
Namun demikian, sejumlah pihak menilai perlu adanya penjelasan lebih rinci terkait:
Legalitas pembelian lahan (status tanah, akta jual beli, dan sertifikat),
Kesesuaian penggunaan kode rekening,
Serta perencanaan teknis TPS agar tidak berhenti hanya pada pembelian aset tanpa fungsi maksimal.
Catatan Kritis: Pembelian Lahan Tanpa Bangunan, Apakah Tepat?
Secara regulasi, Dana Desa memang dapat digunakan untuk pengadaan aset desa, termasuk tanah. Namun, penggunaan anggaran harus selaras antara nomenklatur kegiatan, output, dan manfaat langsung bagi masyarakat.
Apabila anggaran dicairkan melalui kode rekening pembangunan/pengelolaan fasilitas persampahan, sementara output nyata hanya berupa pembelian lahan tanpa bangunan TPS, maka hal ini berpotensi dinilai tidak optimal dan dapat menjadi objek pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.
Dasar Hukum yang Mengatur
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf c
Kepala desa wajib menyelenggarakan pembangunan desa secara transparan dan akuntabel.
Pasal 78 ayat (1)
Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, termasuk lingkungan.
UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 22
Pemerintah daerah dan pemerintah desa wajib menyediakan TPS dan sarana persampahan.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 40–42
Setiap belanja desa harus jelas output-nya dan dapat dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administrasi.
Pasal 72
Kepala desa bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan desa.
Permendesa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025
Pengelolaan lingkungan dan persampahan wajib berdampak langsung bagi masyarakat, bukan sekadar pengadaan aset tanpa pemanfaatan.
Potensi Sanksi Jika Ditemukan Pelanggaran
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan:
ketidaksesuaian antara kode rekening dan realisasi kegiatan,
pembelian lahan tanpa dokumen sah,
atau tidak adanya manfaat nyata,
maka dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
Sanksi Administratif
Teguran tertulis
Penghentian sementara penyaluran Dana Desa
Kewajiban pengembalian dana
(Permendagri 20/2018)
Sanksi Perdata
Tuntutan ganti rugi atas kerugian keuangan desa/negara.
Sanksi Pidana
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara dan denda.
Desakan Transparansi
Sejumlah warga berharap pemerintah desa:
membuka dokumen pembelian lahan,
menyampaikan RAB dan perencanaan teknis TPS,
serta memastikan bahwa anggaran persampahan tidak berhenti pada pembelian tanah semata, melainkan benar-benar menghadirkan solusi konkret atas persoalan sampah.
EDUKADINEWS akan terus memantau dan mengonfirmasi perkembangan realisasi kegiatan tersebut kepada pihak terkait, termasuk BPD dan Inspektorat Kabupaten Kuningan.(Rd/Jeck)













