https://picasion.com/
NEWS  

Ade Akui ASN Terpaksa Rangkap Jabatan Direktur BUMDes Surabraja, Dugaan Pelanggaran Aturan Menguat

EDUKADI NEWS – Kuningan
Sabtu, 24 Januari 2026
Ade, Direktur BUMDes Surabraja Desa Cibeureum, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, memberikan klarifikasi resmi kepada EDUKADINEWS terkait pemberitaan sebelumnya berjudul “ASN Rangkap Jabatan Jadi Direktur BUMDes Surabraja Diduga Langgar Aturan” yang terbit pada Jumat, 23 Januari 2026.


Dalam klarifikasinya, Ade secara terbuka mengakui statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai guru di SD Negeri Sukadana, serta membenarkan bahwa ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Direktur BUMDes.
Ade menyampaikan bahwa penerimaannya terhadap jabatan Direktur BUMDes Surabraja terjadi karena adanya dorongan dari pihak Kepala Desa pada saat itu. Ia bahkan mengaku sempat menolak ketika pertama kali diusulkan untuk menduduki posisi tersebut.


“Saya sadar sebagai ASN seharusnya tidak boleh merangkap jabatan. Awalnya saya menolak, namun karena dorongan dari pihak desa dan niat untuk membantu membangun usaha desa, akhirnya saya menerima jabatan tersebut,” jelas Ade.


Lebih lanjut, Ade mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Direktur BUMDes Surabraja, ia berulang kali mengingatkan pihak Kepala Desa terkait statusnya sebagai ASN yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif apabila dipermasalahkan oleh pihak lain.


Bahkan, Ade mengaku telah menyampaikan secara lisan keinginannya untuk mengundurkan diri dari jabatan Direktur BUMDes Surabraja. Namun, keinginan tersebut belum terealisasi dengan alasan BUMDes masih menjalankan kegiatan usaha aktif.


“Saya pernah menyampaikan keinginan untuk mundur, namun diminta menunggu sampai kegiatan usaha BUMDes selesai,” pungkasnya.
Klarifikasi tersebut menegaskan kebenaran bahwa Ade merupakan ASN aktif yang secara bersamaan menjabat sebagai Direktur BUMDes Surabraja. Fakta ini sekaligus memperkuat dugaan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan.


Secara hukum, rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 23 huruf b dan c, yang melarang ASN menjadi pengurus badan usaha yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (serta penguatnya PP Nomor 94 Tahun 2021), yang mengatur sanksi disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan jabatan.

Atas dasar temuan dan klarifikasi tersebut, Tim EDUKADINEWS menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(RD/Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/