EDUKADINEWS – Kuningan
Sabtu 24 Januari 2026. Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, menegaskan bahwa salah satu tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa.” Hal tersebut diutarakan Mantap Suharnap Ketua Gibas Kabupaten Kuningan Jawabarat
Menurut Manap Suharnap, saat ini beredar sejumlah isu terkait keberadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan pendidikan. Namun demikian, isu tersebut perlu dikaji secara cermat dan hati-hati dari sudut pandang hukum, baik secara de facto maupun de jure.
Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah apakah hingga saat ini terdapat bukti nyata, baik berupa pernyataan lisan, tulisan, maupun dokumen resmi, yang secara eksplisit menyebutkan dan membuktikan adanya Lembar Kerja Siswa tersebut. Apabila tidak ditemukan bukti riil sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP jo pasal 235 UU Nomor 20 tahun 2025 (KUHAp Baru), yang dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak sepantasnya sebuah asumsi dijadikan sebagai kesimpulan, terlebih apabila berpotensi menimbulkan persepsi keliru dan merugikan pihak tertentu,” jelasnya
Menyinggung Manap terkait Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor: 400.0/2603/Disdikbud yang didalamnya menegaskan larangan memperjualbelikan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan satuan pendidikan
“apabila ditinjau berdasarkan fakta riil di lapangan, hingga saat ini tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keberadaan maupun praktik peredaran buku LKS sebagaimana yang diisukan,” pastikan Manap Suharna
Lanjut keterangan Manap Suharnap “selain itu, perdistribusian buku atau bahan ajar sepenuhnya tidak melibatkan tenaga pendidik, guru, maupun kepala sekolah, sehingga praktik penjualan oleh pihak sekolah tidak terjadi,oleh karena itu, isu tersebut perlu disikapi secara objektif dan tidak disimpulkan secara sepihak tanpa dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perlu digarisbawahi bahwa Surat Edaran tersebut tidak dimaksudkan untuk melegalkan maupun melarang secara mutlak penjualan buku LKS, melainkan menekankan aspek pengelolaan dan tanggung jawab pembiayaan. Salah satu poin penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa pengadaan buku pelajaran dan/atau Lembar Kerja Siswa (LKS) yang tidak tercakup dalam anggaran BOSP menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, dengan ketentuan pelaksanaannya dilakukan secara wajar serta tidak memberatkan atau membebani orang tua/wali peserta didik,”ungkapnya
Masih dalam penyampaian Manap Suharnap “bahan ajar yang terdaftar di markas, tidak bisa dibeli dengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), karena diketahui memiliki keterbatasan dalam mengakomodasi pengadaan buku bagi seluruh peserta didik, alokasi anggaran pengadaan buku melalui Dana BOS dibatasi maksimal sekitar 10 persen dari total dana yang diterima sekolah. Selain itu, buku yang diperoleh melalui Dana BOS berstatus sebagai inventaris sekolah dan tidak diperkenankan untuk dibawa pulang oleh peserta didik.
Seiring dengan kondisi tersebut, pengadaan buku bahan ajar secara mandiri oleh orang tua atau wali peserta didik dinilai sebagai alternatif yang bersifat tidak memberatkan. Mekanisme pembelian dilakukan melalui sistem cicilan selama enam bulan atau satu semester, dengan kisaran harga antara Rp70.000 hingga Rp80.000. Apabila dihitung secara proporsional, nilai cicilan tersebut setara kurang lebih Rp500 per hari (lebih kecil dari harga cilok), sehingga secara ekonomi masih berada dalam batas kewajaran dibandingkan pengeluaran harian peserta didik,”terangnya
Menambahkan Manap Suharnap”sebagai bentuk implementasi nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan semangat gotong royong, pihak penyelenggara pendidikan juga memberikan bahan ajar secara cuma-cuma kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu, anak yatim atau piatu, anak yang berada dalam binaan LSM atau media, serta peserta didik dari kelompok tertentu yang membutuhkan perhatian khusus.
Kebijakan ini merupakan wujud tanggung jawab sosial untuk menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan yang layak. Dalam konteks tersebut, guru diposisikan sebagai pendidik profesional yang justru mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Tenaga Pendidik, yang menjamin hak, martabat, serta keamanan guru dalam melaksanakan tugas profesional. Tidak dapat dijadikan dasar asumsi bahwa guru telah melakukan praktik penjualan buku.
Dengan adanya penegasan regulasi serta klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang utuh dan objektif mengenai kebijakan pengadaan buku bahan ajar di lingkungan satuan pendidikan. Seluruh pihak diimbau untuk mengedepankan fakta, ketentuan hukum, dan prinsip keadilan dalam menyikapi setiap informasi yang beredar, sehingga iklim pendidikan tetap kondusif, profesional, dan berorientasi pada tujuan utama pendidikan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.” tandasnya
(RD/Jack)













