EDUKADI NEWS – Bandung, Kamis, 22 Januari 2026
Media Edukadi News secara resmi melaporkan Dinas Cipta Bintar Kota Bandung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas dugaan pembiaran pelanggaran bangunan Hotel RedDoorz Plus near Surapati Core yang hingga kini masih beroperasi meski tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Bangunan hotel yang beralamat di Jl. PHH. Mustofa No.149, Kelurahan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul tersebut juga diketahui berdiri di atas area Rencana Jalan Kota Bandung, sehingga dinilai melanggar tata ruang dan peraturan perundang-undangan.
Pengakuan Dinas: Tidak Berizin dan Harus Dibongkar
Dalam audiensi antara Edukadi News dan Dinas Cipta Bintar pada 26 Agustus 2025, Plt. Kepala Bidang Dinas Cipta Bintar secara tegas mengakui bahwa hotel tersebut tidak memiliki PBG dan SLF.
Bahkan, pihak dinas menyatakan:
Penyegelan tidak lagi memadai,
Surat Perintah Pembongkaran akan dikeluarkan,
Pembiaran sejak 2020 hingga 2025 dinilai telah memperparah pelanggaran.
Namun hingga awal 2026, pembongkaran tidak kunjung dilakukan, sehingga memunculkan dugaan kelalaian, pembiaran sistematis, atau penyalahgunaan kewenangan.
Ada Dugaan Pengancaman Aparat
Lebih serius, pihak Dinas Cipta Bintar juga mengungkapkan bahwa pemilik hotel diduga melakukan pengancaman terhadap aparat dinas saat dilakukan konfirmasi lapangan. Fakta ini memperkuat alasan hukum untuk tindakan tegas, namun justru tidak diikuti langkah konkret.
Dasar Pelaporan ke Kejati Jabar
Edukadi News menilai terdapat indikasi pelanggaran terhadap:
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
UU No. 11 Tahun 2020 & PP No. 16 Tahun 2021, terkait kewajiban PBG dan SLF,
Perda Kota Bandung No. 14 Tahun 2018,
Dugaan pelanggaran asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
Pembiaran bangunan ilegal selama bertahun-tahun dinilai berpotensi merugikan kepentingan publik dan mencederai wibawa penegakan hukum di Kota Bandung.
Desakan Penegakan Hukum
Melalui pelaporan ini, Edukadi News meminta Kejati Jawa Barat memeriksa jajaran Dinas Cipta Bintar Kota Bandung, khususnya terkait:
Alasan tidak dilaksanakannya pembongkaran,
Pengawasan dan penegakan Perda,
Dugaan pembiaran bangunan tanpa izin,
Potensi maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Hukum tidak boleh kalah oleh bangunan ilegal. Tata ruang kota bukan untuk dikompromikan.
Edukadi News menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat Kota Bandung.
(Tim Redaksi)













