EDUKADI NEWS – Garut
Kamis, 22 Januari 2026
Edukadi News secara resmi melaporkan Pemerintah Desa Cikarag, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra dari Pemerintah Pusat Tahun 2025.
Pelaporan ini didasarkan pada temuan lapangan, keterangan masyarakat, serta penelusuran jurnalistik yang mengindikasikan adanya pemotongan dana bantuan, penyaluran tidak sesuai prosedur, hingga dugaan manipulasi data penerima bantuan.
Dugaan Pemotongan BLT Rp100.000 per KPM
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa BLT Kesra sebesar Rp900.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga dipotong Rp100.000 oleh oknum perangkat desa berinisial (R).
Sejumlah pertanyaan krusial yang hingga kini tidak dijawab secara transparan oleh Pemerintah Desa Cikarag, antara lain:
Siapa yang menginstruksikan pemotongan BLT?
Apa dasar hukum pemotongan tersebut?
Untuk kepentingan apa dana hasil pemotongan digunakan?
Apakah praktik ini tergolong pungutan liar (pungli)?
BLT Dicairkan atas Nama Penerima yang Sudah Meninggal
Temuan lebih serius mengungkap bahwa nama warga yang telah meninggal dunia masih tercantum sebagai penerima BLT Kesra, dan bantuannya diduga tetap dicairkan.
Indikasi pelanggaran yang mengemuka meliputi:
Dugaan pencairan dana oleh pihak lain,
Dugaan pemalsuan tanda tangan penerima,
Dugaan pemberian imbalan Rp100.000 kepada pihak yang menandatangani dokumen pencairan.
Publik mempertanyakan fungsi pemutakhiran data penerima bantuan serta peran aparatur desa dalam memastikan akurasi data KPM.
Penyaluran BLT Diduga Dilakukan Secara Kolektif
Edukadi News juga menemukan indikasi bahwa penyaluran BLT Kesra tidak diberikan langsung kepada masing-masing KPM, melainkan dilakukan secara kolektif oleh perangkat desa.
Hal ini menimbulkan pertanyaan:
Apakah terdapat tanda terima resmi yang ditandatangani langsung oleh KPM?
Mengapa bantuan dari pusat tidak diterima utuh sebesar Rp900.000?
Di mana dokumentasi dan laporan pertanggungjawaban penyaluran dana?
Pernyataan Kepala Desa Dinilai Kontradiktif
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Cikarag mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan BLT dan menyatakan tidak berada di lokasi saat penyaluran.
Namun, tidak lama kemudian, Kepala Desa justru mengirimkan video yang menunjukkan dirinya berada di desa dan memberikan penyuluhan pada hari yang sama, sebelum dan sesudah pembagian BLT.
Kontradiksi ini memperkuat dugaan tidak transparannya pengelolaan dan pengawasan penyaluran bantuan sosial di Desa Cikarag.
Kajian Hukum: Berpotensi Tindak Pidana Korupsi
Jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Pasal 12 huruf e (pemotongan hak masyarakat),
Pasal 3 (penyalahgunaan wewenang),
Pasal 8 (penggelapan dalam jabatan).
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait larangan KKN dan penyalahgunaan kewenangan.
KUHP Pasal 368 dan Pasal 415, terkait pemerasan dan penggelapan oleh pejabat.
Edukadi News Desak Kejati Jabar Turun Tangan
Atas dasar temuan tersebut, Edukadi News mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Desa Cikarag, khususnya terkait dugaan:
Pemotongan BLT Kesra,
Pungutan liar,
Penyalahgunaan wewenang,
Pencairan bantuan atas nama penerima meninggal,
Dugaan pemalsuan tanda tangan,
Dugaan penggelapan dana bantuan sosial.
Transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial adalah kewajiban mutlak.
Bantuan negara bukan untuk dipotong, dimanipulasi, atau dijadikan ladang kepentingan oknum.
Edukadi News menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi melindungi hak masyarakat dan menjaga integritas penggunaan keuangan negara.(Timred)













