https://picasion.com/
NEWS  

Proyek Hotmix di Kelurahan Cikutra Diduga Asal-Asalan, Berpotensi Seret PPK dan Kontraktor ke Ranah Tipikor

EDUKADI NEWS – Bandung, 21 Januari 2026
Pekerjaan pengaspalan (hotmix) lingkungan di Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, yang dilaksanakan oleh PT Ridha Tri Utama, menuai sorotan tajam dari warga dan aktivis.

Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Lurah Cikutra tersebut diduga kuat dikerjakan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, pekerjaan pengaspalan dilakukan pada Jumat, 5 November 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, saat hujan deras mengguyur lokasi proyek. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga, mengingat secara teknis pekerjaan hotmix tidak dianjurkan dilakukan dalam kondisi cuaca ekstrem karena dapat memengaruhi daya rekat dan kualitas aspal.

Proyek dengan pagu anggaran sekitar Rp245 juta yang diperuntukkan bagi RW 05 dan RW 06 tersebut dinilai tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan. Warga menilai kualitas pengaspalan jauh dari harapan dan terkesan dikerjakan sekadar formalitas.

Pekerjaan Malam Hari Ganggu Warga, Pengawasan Dipertanyakan selain dilakukan saat hujan, pekerjaan juga dilaksanakan hingga malam hari selama dua hari berturut-turut, melewati waktu istirahat warga. Kondisi ini menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta ketidaknyamanan bagi warga sekitar.

Ironisnya, saat dikonfirmasi awak media, para pekerja di lapangan mengaku tidak mengetahui siapa penanggung jawab teknis proyek. Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya menyatakan:
“Mandornya tidak ada, sedang hujan. Kami hanya bekerja saja, Pak.”

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan lapangan, baik dari pihak kontraktor maupun dari PPK selaku penanggung jawab kegiatan.

Ketebalan Aspal Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Hasil pantauan EDUKADI NEWS menunjukkan ketebalan lapisan aspal diduga hanya sekitar 1–2 sentimeter dan tidak merata. Bahkan, salah seorang pekerja mengakui bahwa pekerjaan tidak sampai ke ujung jalan dengan alasan:
“Meterannya sudah habis.”
Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, yang berpotensi mengarah pada pengurangan spesifikasi (mark down) namun tetap dibayarkan penuh.

Diduga Langgar Regulasi Pengadaan dan Berpotensi Tipikor

Atas kondisi tersebut, proyek ini disinyalir melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, SOP, serta lemahnya pengawasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam pelaksanaan pengadaan.

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Apabila terbukti terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dijerat:
Pasal perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara

Pasal penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat
dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Praktik pengurangan volume dan kualitas pekerjaan merupakan salah satu modus yang kerap dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

LSM Jasmara: PPK dan Kontraktor Harus Bertanggung Jawab menanggapi dugaan tersebut, H. Jumarih, Sekretaris Umum LSM Jasmara (Jaringan Aspirasi Masyarakat), menyampaikan kecaman keras:
“Kami sangat menyesalkan pekerjaan yang terkesan asal-asalan ini. Anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk kepentingan tertentu. Jika nanti ditemukan adanya pengurangan spesifikasi atau unsur kesengajaan yang mengakibatkan kerugian negara, kami akan mendesak aparat penegak hukum memproses semua pihak yang terlibat, termasuk PPK dan kontraktor.”

Ia juga menegaskan bahwa PPK tidak boleh melakukan pembiaran dan wajib memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

PPK Bungkam, Pertanyaan Resmi Tak Digubris
Pasca pemberitaan awal, awak media EDUKADI NEWS telah mengajukan konfirmasi dan pertanyaan melalui pesan WhatsApp kepada Ibu Lurah selaku PPK, termasuk terkait pelaksanaan saat hujan, pengawasan lapangan, ketebalan dan volume pekerjaan, hingga mekanisme opname dan pembayaran.

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun pertanyaan tersebut dijawab, baik oleh PPK maupun oleh pihak kontraktor PT Ridha Tri Utama. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan publik adanya persoalan serius dalam proyek tersebut.

Karena tidak adanya respons dan klarifikasi, awak media menegaskan akan segera membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke aparat penegak hukum, agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:
Dokumen kontrak dan RAB
Volume dan kualitas pekerjaan
Proses pengawasan dan pembayaran
Potensi kerugian keuangan negara
Kasus proyek hotmix Kelurahan Cikutra ini menjadi ujian nyata transparansi, integritas, dan akuntabilitas PPK, sekaligus alarm bagi pemerintah daerah agar tidak menutup mata terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan rakyat.

EDUKADI NEWS akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/