https://picasion.com/
NEWS  

Bungkam Soal Klarifikasi Pertanyaan Lanjutan Edukadi News Akan Tempuh Jalur Hukum Dan Laporkan PUTR Majaleungka Ke Kejati Jabar

EDUKADI NEWS – Majalengka,15 Januari 2026,
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka kembali menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, jawaban atas surat konfirmasi resmi yang dilayangkan Media Edukadi News justru disampaikan melalui pesan WhatsApp, tanpa menggunakan kop surat dinas, tanda tangan pejabat berwenang, maupun stempel resmi instansi.


Surat konfirmasi tersebut bernomor 015/MEN/XI/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, terkait dugaan pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan oleh PT Aura Global Textile Indonesia di Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Namun jawaban yang diterima redaksi tidak memenuhi kaidah tata naskah dinas pemerintahan, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas dokumen dan etika birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Jawaban Baru Diberikan Setelah Berita Dikirim ke Kadis PUTR 10 Nopember 2025 ironisnya, setelah berita tersebut di-share oleh redaksi kepada Kepala Dinas PUTR Majalengka, barulah jawaban resmi disampaikan. Namun, substansi jawaban dinilai tidak menjawab pokok pertanyaan media, bahkan cenderung menghindari isu utama yang dipertanyakan.

Lebih memprihatinkan lagi, pertanyaan lanjutan dari Edukadi News hingga kini tidak mendapatkan jawaban, menimbulkan dugaan adanya upaya menutupi informasi publik.

Diduga Melanggar UU Administrasi Pemerintahan
Ketiadaan kop surat, tanda tangan, dan stempel resmi menjadikan jawaban tersebut cacat secara administrasi. Hal ini bertentangan dengan:
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 5 huruf a dan b (asas kepastian hukum dan tertib penyelenggaraan pemerintahan);
Pasal 8 ayat (2) UU yang sama, yang menegaskan bahwa keputusan atau tindakan administrasi harus ditandatangani dan dilegalisasi secara resmi agar
memiliki kekuatan hukum.

Diduga Langgar Kode Etik ASN
Selain aspek legalitas, tindakan tersebut juga dinilai tidak mencerminkan integritas aparatur negara. PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS mewajibkan setiap ASN menjaga kehormatan, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Apabila terbukti jawaban tersebut dikeluarkan tanpa prosedur resmi, pejabat terkait berpotensi dikenai sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Surat Klarifikasi Lanjutan Tak Dijawab
Pada 10 November 2025, Edukadi News kembali melayangkan surat klarifikasi lanjutan bernomor 0243/EN/KL/XI/2025, mempertanyakan secara tegas:
“Apakah jawaban tanpa kop, tanda tangan, dan stempel tersebut benar dikeluarkan secara sah oleh Dinas PUTR Kabupaten Majalengka?” dan mempertanyakan subtansi jawaban dari dinas PUTR tidak sesuai dengan pertanyaan awak media kemudian melanjutkan menberiakan beberapa pertanyaan lanjutan hingga saat berita kedua ini dilayangkan atau diterbitkan bungkam tidak ada respons dari pihak Dinas PUTR.

Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan
Sebagai institusi yang menggunakan anggaran publik, Dinas PUTR wajib menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sikap bungkam dan jawaban administratif yang tidak sah justru memperkuat dugaan maladministrasi dan merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah.

Edukadi News menegaskan akan terus menelusuri kasus ini dan menempuh langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/