EDUKADI NEWS – ,Kampar, 14 Januari 2026
Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, terancam dibongkar. Hal ini menyusul terungkapnya fakta bahwa tanah lokasi pembangunan diduga merupakan tanah sengketa, sementara proses pembangunan tetap dilanjutkan.
Padahal sejak Desember 2025 telah diketahui bahwa tanah yang digunakan bermasalah. Fakta ini bahkan diakui oleh Komandan Kodim 0313/KPR Kampar, , selaku pengawas pembangunan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025. Dalam pengakuannya disebutkan bahwa status tanah tidak clear and clean, yang seharusnya menjadi dasar untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan karena berpotensi mengandung unsur pidana.
Secara hukum, pembangunan di atas tanah sengketa dapat berakibat pada pembatalan pengadaan tanah dan berujung pada pembongkaran bangunan.


Pengadaan tanah yang ditunjuk oleh Pejabat Kepala Desa Tambang, M. Alimuddin, dinilai sebagai tindakan ceroboh. Pasalnya, tanah tersebut diketahui sedang dalam sengketa dan tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah. Namun demikian, tanah itu tetap diklaim sebagai aset desa dan digunakan untuk pembangunan gedung KDMP.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya konspirasi, kolusi, manipulasi, serta rekayasa surat tanah. Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan menyimpang dan melampaui kewenangan, termasuk dugaan penerbitan surat tanah fiktif atau tidak sah.
Dugaan Pelanggaran UU No. 30 Tahun 2014
Perbuatan Pejabat Kepala Desa Tambang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya:
Pasal 17, yang melarang penyalahgunaan wewenang;
Pasal 18, yang menyatakan pejabat dilarang bertindak sewenang-wenang dan melampaui kewenangan;
Pasal 19, yang menegaskan bahwa keputusan atau tindakan pejabat yang tidak memiliki dasar kewenangan yang sah dapat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Adapun sanksi terhadap pelanggaran UU No. 30 Tahun 2014 dapat berupa:
Sanksi administratif ringan, seperti teguran tertulis;
Sanksi administratif sedang, berupa penghentian sementara kegiatan;
Sanksi administratif berat, meliputi pemberhentian dari jabatan;
Apabila ditemukan unsur pidana, maka dapat dilanjutkan ke proses hukum pidana sesuai peraturan perundang-undangan lainnya.
Tawaran Hibah Ditolak, sangat disayangkan, niat baik pemilik tanah melalui LBH Aidil Fitsen, SH, yang menyatakan kesediaan menghibahkan tanah seluas 30 x 30 meter untuk pembangunan gedung, justru ditolak.
Selanjutnya, LBH MKGR telah mengajukan pengaduan resmi kepada Bupati Kampar melalui Inspektorat, Kejaksaan Negeri Kampar, serta melaporkannya ke Pemerintah Pusat, KSAD TNI, dan PT Agrinas Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tambang belum memberikan keterangan resmi.
Pernyataan Mantan Ketua DPRD Kampar
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Faisal, ST, menyebutkan bahwa isu kepemilikan tanah desa memang berkembang di tengah masyarakat, namun hingga kini ia belum pernah melihat dokumen sah yang membuktikan tanah tersebut sebagai aset desa.
Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun 2010 pernah terjadi konflik antara keluarga Suku Pitopang dengan Pemerintah Desa Tambang terkait rencana pembangunan desa, yang akhirnya dihentikan karena persoalan tanah.
Menurut Faisal, tanah milik H. Zainal Arifin Dt. Mangku Pitopang merupakan tanah turun-temurun yang tidak bisa diambil begitu saja tanpa musyawarah adat yang melibatkan para pemangku adat Suku Pitopang.
Pemangku adat Suku Pitopang yang dimaksud adalah:
Musrizal Dt. Simajo Abdullah, ST, Dt. Panduko Sido
Muliyas, S.Ag., M.H., Dt. Godang
Pemilik tanah juga disebut telah menunjukkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
Surat pernyataan kaum;
Surat tanah Supradik dan sketsa tanah yang ditandatangani para sempadan (Zakaria dan Nurida);
Ranji H. Zainal Arifin Dt. Mangku Pitopang;
Pernyataan dua orang yang menempati tanah;
Perjanjian sewa menyewa dengan baleho rokok Sampoerna;
SP2HP tanggal 6 Januari 2022;
Laporan ke Polda Riau tanggal 17 Desember 2021;
Pelimpahan perkara ke Polres Kampar tanggal 22 Desember 2021;
Surat panggilan saksi Rusli Jaid, Abu Mansur, Abdullah, serta pelapor;
Surat penyerahan bukti baru dan penambahan terlapor, termasuk Pemdes dan pihak pengawas pembangunan.
Menutup keterangannya, Faisal menyarankan agar persoalan ini diselesaikan melalui musyawarah yang baik. Ia juga menyatakan akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa M. Alimuddin.
(Ud)













